Waspada Investasi Ilegal, Rai Wirajaya: OJK Hanya Beri Akses CAMILAN untuk Aplikasi Pendanaan
- 09 September 2023
- Ekonomi & Bisnis
- Gianyar
Gianyar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengandeng DPN Peradah Indonesia melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Sabtu (9/9/2023).
Kegiatan yang bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" ini dilaksanakan di Balai Banjar Sengguan yang diikuti oleh ratusan warga setempat.
Agung Rai Wirajaya mengatakan kegiatan penyuluhan gencar dilaksanakan karena masih banyak masyarakat tergiur iming-iming keuntungan besar yang ternyata masuk perangkap investasi ilegal. Untuk itu di era digital yang serba online ini masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati sebelum ikuti investasi jasa keuangan.
"Kami bersama OJK selalu mengingatkan masyarakat agar selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan," ujarnya saat memberikan penyuluhan.
Lebih lanjut Agung Rai Wirajaya mengatakan saat ini investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya.
"Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban," ungkap ARW, sapaan politisi senior militan PDI Perjuangan ini.
Untuk itu Rai Wirajaya mengingatkan masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
"Jangan berikan akses selain 3 (tiga) hal tersebut. Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak/ibu," pesan ARW.
Baca juga: Diblokir! 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal
Selain itu ARW juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. Tak kalah penting, kata ARW, sebelum ikut kegiatan bisnis investasi dan pinjaman online harus memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis.
"Dari segi hukum harus legal dan dari segi prospektif keuntungan harus masuk akal sesuai hitung-hitungan jasa keuangan yang resmi," ucap ARW.
Sementara Kepala Bagian EPK OJK Regional 8 Bali-Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP mengatakan mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan hal-hal preventif seperti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan agar masyarakat memahami dan lebih waspada sebelum melakukan transaksi terutama di aplikasi aplikasi online.
I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP saat memberikan penyuluhan. (Foto/ist)
"OJK berharap dengan edukasi dapat mengurangi angka korban investasi bodong dan pinjaman ilegal dikalangan masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan yang terpenting dalam pencegahan adalah dari diri sendiri. "Masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis," ujarnya. Untuk mengecek hal tersebut, OJK menyediakan hotline yaitu 157 dan whatsapp di 081157157157.
Penyerahan bingkisan sembako dan booklet kepada peserta penyuluhan. (Foto/ist)
OJK Bali, tambah Adi Wijaya, selama ini terus melakukan sosialisasi waspada investasi dan pinjaman online ilegal ke seluruh daerah di Bali serta melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk komunitas generasi milenial.
"Sekaa Teruna, Yowana, kalangan mahasiswa serta komunitas generasi muda lainnya. Kami juga sering ke banjar-banjar memberi penyuluhan dan sosialisasi," pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan ini menyasar 550 orang di wilayah Kecamatan Sukawati. Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, juga memberikan bingkisan sembako kepada peserta sosialisasi. (Pbm6)
Komentar