Investasi dan Pinjol Ilegal Marak, Rai Wirajaya: Waspada, layanannya mudah karena berbasis digital
- 20 Agustus 2023
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Maraknya tawaran investasi dan pinjaman online perlu diwaspadai. Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang dirugikan karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan pemahaman terkait produk jasa keuangan di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Minggu (20/8/2023).
"Layanannya sangat mudah karena berbasis digital. Hanya lewat handphone atau HP prosesnya sangat cepat dengan iming-iming keuntungan besar. Akhirnya masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Ratusan juta rupiah bahkan ada yang miliaran rupiah. Setelah itu mereka tidak bisa lagi mendapatkan uangnya," ujar Agung Rai Wirajaya di hadapan masyarakat.
Dalam kegiatan yang menyasar 550 peserta ini, Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door mengangkat tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” merupakan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Agung Rahayu Wirabumi ini, Agung Rai Wirajaya mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong serta berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) illegal.
“Kami sudah sering turun bersama OJK sampaikan ke masyarakat. Harus hati-hati berinvestasi dan hati-hati dengan pinjaman online. Kalau ada investasi tidak jelas, yang aneh, laporkan ke OJK,” kata ARW, sapaan Agung Rai Wirajaya.
Kegiatan penyuluhan ini menarik perhatian masyarakat. Bahkan ada yang menanyakan bagaimana untuk mengetahui investasi dan pinjaman online itu ilegal alias "bodong".
"Iming-iming mendapat keuntungan besar dan pinjaman yang sangat mudah dan cepat. Informasi itu sering di dapat masyarakat. Lalu, bagaimana kami bisa mengetahui bodong atau tidak. Dan kemana kami harus melaporkan jika sudah menjadi korban investasi dan pinjaman ilegal ini," tanya salah satu warga.
ARW mengingatkan masyarakat tidak terkesima dan jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari suatu investasi yang sebenarnya tidak logis atau tidak masuk akal dan terlalu berisiko seperti marak kasus investasi robot tranding bodong. “Jangan gampang terbius rayuan cepat kaya,” ucapnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini meminta masyarakat cerdas mencermati suatu tawaran investasi dari suatu perusahaan dengan melihat aspek 2L yakni Legal dan Logis. Jadi pastikan investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau berizin seperti terdaftar dan berizin di OJK.
Kemudian lihat apakah tawaran imbal hasil dari investasi itu logis, masuk akal atau tidak. Karena kalau ada suatu investasi yang mengklaim dan mengiming-iming imbal hasil atau keuntungan terlalu besar, patut dicurigai ada sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal.
“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasnya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Agung Rai Wirajaya.
Jika masyarakat menemukan ada investasi terindikasi bodong atau mencurigakan atapun masyarakat ingin tahu suatu perusahaan yang menawarkan investasi sudah berizin dan terdaftar atau belum di OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK pada nomor Hotline 157 atau di nomor WA 081157157157. Masyarakat juga bisa mengecek daftar perusahaan investasi bodong atau pinjaman online illegal dalam daftar yang secara berkala dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar Wakil Rakyat yang sudah empat periode di DPR RI ini.
Rai Wirajaya juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
Bahkan Agung Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.
“Saya tidak tahu nomor saya yang satu dipakai pinjaman. Dan saya juga pernah dapat informasi disuruh bayar pinjaman teman. Hal-hal seperti ini kan mengganggu dan meresahkan,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini.
Untuk itu Agung Rai Wirajaya mengajak masyarakat cerdas berinvestasi dan bijakan menggunakan pinjaman online. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan baru menyesal kemudian menyalahkan OJK dan pemerintah.
“Anehnya masyarakat yang ikut investasi bodong pas dapat untung tidak bilang-bilang, tapi saat rugi dan kehilangan uangnya langsung marah-marah,” pungkas Agung Rai Wirajaya.
ARW juga menjelaskan sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023, OJK di Bali telah menerima 157 pengaduan dan 16 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 101 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 56 merupakan pengaduan sektor IKNB. Status pengaduan yang masuk di periode tersebut saat ini adalah sebanyak 113 pengaduan telah selesai (ditutup), 27 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 17 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Perhatikan aspek Legal dan Logis (2L) agar selalu diingat masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi ataupun meminjam dana di pinjaman online," ucapnya.
Sebagai apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini, para peserta diberikan bingkisan paket sembako.
"Kegiatan penyuluhan ini merupakan edukasi kepada masyarakat terkait investasi dan pinjaman online ilegal. Semoga tidak terjebak dengan produk-produk ilegal," pungkasnya. (Pbm6)
Komentar