Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Rai Wirajaya dan Vidya Muda Indonesia Ingatkan 2L

I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan pemahaman terkait edukasi jasa keuangan kepada masyarakat di Kecamatan Kuta. (Foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Vidya Muda Indonesia  bersama Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (19/8/2023).

Kegiatan ini bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal".

Menurut InGustinAgung RainWirajaya, penyuluhan ini gencar dilaksanakan karena masih banyak masyarakat tergiur iming-iming keuntungan besar yang ternyata masuk perangkap investasi ilegal. Untuk itu di era digital yang serba online ini masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati sebelum ikuti investasi jasa keuangan.

"Kami bersama OJK selalu mengingatkan masyarakat agar selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan," ujar I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan penyuluhan.

Lanjut Rai Wirajaya, saat ini investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya.

"Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban," sambung politisi senior PDI Perjuangan ini.

Untuk itu Rai Wirajaya menyebut bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. 

"Jangan berikan akses selain 3 (tiga) hal tersebut. Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak/ibu," pesan ARW, sapaannya.

Selain itu ARW juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. Tak kalah penting, kata ARW, sebelum ikut kegiatan bisnis investasi dan pinjaman online harus memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis.

"Dari segi hukum harus legal dan dari segi prospektif keuntungan harus masuk akal sesuai hitung-hitungan jasa keuangan yang resmi," ucap ARW.

Lebih lanjut Rai Wirajaya mengatakan OJK selalu berupaya melakukan hal-hal preventif seperti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan agar masyarakat memahami dan lebih waspada sebelum melakukan transaksi terutama di aplikasi aplikasi online.

"Harapan kami edukasi dapat mengurangi angka korban investasi bodong dan pinjaman ilegal dikalangan masyarakat," jelasnya.

Dikatakan, yang terpenting dalam pencegahan adalah dari diri sendiri. "Masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis," ujarnya. Untuk mengecek hal tersebut, ARW mengatakan bisa menghubungi hotline OJK yaitu 157 dan whatsapp di 081157157157.

Kegiatan penyuluhan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Kuta. Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, juga memberikan bingkisan sembako kepada peserta sosialisasi. (Pbm2)


TAGS :

Komentar