Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kinerja IJK Bali pada Juni 2023 Tetap Resilian dan Tumbuh Positif

Kristrianti Puji Rahayu.

Denpasar, PorosBali.com-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menilai kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi Juni 2023 tetap terjaga stabil, tercermin dari fungsi intermediasi berjalan baik. Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai, rasio loan at risk (LaR) terus mengalami penurunan. Adapun kecukupan modal BPR yang tercermin pada Capital Adequacy Ratio (CAR) BPR dan juga likuiditas BPR terjaga di atas threshold.

Kepala Kantor Regional OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikam data sektor perbankan Juni 2023 menunjukkan penyaluran kredit maupun penghimpunan DPK mengalami pertumbuhan. Penyaluran kredit mencapai Rp 101,15 triliun atau tumbuh 4,20 persen yoy lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 2,66 persen yoy.

“Pertumbuhan kredit bank umum di Bali sebesar 4,09 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2023 yang sebesar 3,68 persen yoy. Sementara itu, pertumbuhan kredit BPR posisi Juni 2023 mencapai 4,97 persen yoy, juga lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2023 yang sebesar 4,23 persen yoy,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan jenis penggunaannya, ujar Kristrianti Puji Rahayu, pertumbuhan kredit yoy didorong oleh peningkatan nominal kredit investasi Rp1,74 triliun atau tumbuh 6,88 persen yoy. Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha (tumbuh 3,44 persen yoy) serta Sektor Perdagangan Besar dan Eceran (tumbuh 3,70 persen yoy).

Berdasarkan kategori debitur, ungkapnya lagi, 52,68 persen kredit di Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan 5,33 persen yoy. Peningkatan penyaluran kredit secara yoy ini selaras dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dan meningkatnya aktivitas pariwisata serta sektor pendukung pariwisata di Bali.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp154,04 triliun atau tumbuh double digit yaitu 24,02 persen yoy tumbuh lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,53 persen yoy. Pertumbuhan DPK posisi Juni 2023 sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Mei 2023 yang tumbuh sebesar 24,88 persen yoy. Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan Tabungan dan Giro.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Desa Dangin Puri Kangin Rutin Gelar Posyandu

Fungsi intermediasi posisi Juni 2023 cenderung stabil di posisi 65,67 persen. Rasio likuiditas (cash ratio) dan permodalan (CAR) BPR di Bali masih solid dan terjaga di atas threshold masing-masing 14,86 persen dan 34,91 persen. Risiko penyaluran kredit perbankan mengalami penurunan tercermin dari Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross menurun dari 3,28 persen pada Mei 2023 menjadi 2,94 persen. Demikian juga rasio LaR yang terus mengalami penurunan menjadi 26,52 persen dari sebelumnya 28,01 persen pada Mei 2023. OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

Restrukturisasi kredit terdampak covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp26,39 triliun atau turun sebesar 42,37 persen posisi Juni 2023 (Mei 2023: Rp26,81 triliun). Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (41,49 persen), sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (22,32 persen), dan sektor rumah tangga (16,34 persen).

OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard. OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan. (pbm2)


TAGS :

Komentar