Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Perayaan Idul Adha, Bank Indonesia sebut Layanan Kas Tutup 28 hingga 30 Juni 2023

Kepala KPw BI Provinsi Bali Trisno Nugroho. (Foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com-  Sehubungan dengan adanya penyesuaian hari libur nasional dan cuti bersama bertepatan dengan Idul Adha 1444H/ Tahun 2023, kegiatan operasional di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang meliputi layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), kegiatan pertukaran warkat debet dan Layanan Kas pada tanggal 28-30 Juni 2023 ditiadakan (tidak beroperasi).

“Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023 sesuai jadwal yang berlaku,” ucap Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Bali Trisno Nugroho dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Adha dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk melakukan transaksi secara nontunai dan penarikan uang tunai. Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara nontunai di antaranya melalui QRIS dan BI-FAST. Layanan
penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara tunai maupun nontunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password). Dalam bertransaksi menggunakan QRIS, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat bertransaksi dan memindai QRIS, antara lain memastikan nama merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.

“Bank Indonesia bersama industri Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga terus memperkuat kualitas perlindungan konsumen, termasuk edukasi dan pengaduan masyarakat melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA)
131,” ujar Trisno Nugroho. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar