Fraksi Partai Demokrat Nilai Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Visioner dan Monumental
- 26 Juni 2023
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali melalui juru bicaranya I Komang Wirawan, SH menyampaikan pemandangan umum (PU) terhadap Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Pemandangan umum ini disampaikan di hadapan rapat paripurna ke-22 masa persidangan II tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (26/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali dan Sekwan Gede Indra Dewa Putra. Hadir juga mayoritas anggota DPRD Bali, Sekda Dewa Gede Indra dan pimpinan sejumlah OPD serta ratusan undangan lainnya.
Mencermati penjelasan Gubernur dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang telah disampaikan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat pun menyampaikan sejumlah pandangan umum (PU).
Pertama, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi yang tinggi ke hadapan Gubernur karena memiliki wawasan yang sangat jauh ke depan dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar secara niskala-sakala, untuk mewujudkan dan menyusun konsep Bali masa depan, sebagai haluan pembangunan Bali dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka Panjang sampai 100 tahun ke depan, demi kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman. Konsep ini Gubernur memberi nama Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Gubernur mengharapkan konsep ini menjadi haluan pembangunan Bali yang bersifat idiologis, kultural, religius dan nasionalis.
Kedua, Fraksi Partai Demokrat bisa memahami dan menerima pendapat Gubernur bahwa haluan pembangunan Bali bertujuan untuk memastikan kesucian dan keharmonisan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali terjaga dengan baik secara berkelanjutan. Pembangunan Bali dalam jangka waktu 100 tahun ke depan, tidak boleh dibangun secara parsial, ego sektoral, serta ego wilayah, melainkan harus dibangun secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah: satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Ketiga, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Gubernur bahwa haluan pembangunan Bali ini harus menjadi pedoman pembangunan Bali yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dengan konsisten dan berkelanjutan secara Niskala-Sakala, serta didukung masyarakat Bali.
Keempat, Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali 100 tahun Bali Era Baru merupakan sebuah karya yang monumental, visioner, fundamental, dan holistik dengan pikiran dan perasaan yang paling dalam, tulus dan luhur, untuk menjawab permasalahan dan tantangan terkait dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, 100 tahun ke depan untuk mencapai Bali Era Baru.
Kelima, memperhatikan judul Raperda yang Gubernur sampaikan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Fraksi Partai Demokrat saran agar kata masa depan dihilangkan sehingga menjadi “Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru”, karena memberikan arti yang ganda di mana 100tTahun Bali Era Baru sudah menunjukkan terminologi masa depan.
Keenam, dalam poin mengingat Fraksi Partai Demokrat belum melihat dicantumkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Untuk itu disarankan agar dicantumkan, mengingat undang-undang tersebut memberikan kewenangan Provinsi Bali untuk mengatur wilayahnya dengan lebih progresif dan responsif, khususnya terhadap pengaturan perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Ketujuh, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Fraksi Partai Demokrat sarankan agar ditambahkan pengertian tentang: Kebudayaan Bali, Kearifan Lokal, dan Tri Semaya: Atita, Wartamana, dan Nagata.
Kedelapan, Fraksi Partai Demokrat melihat Pasal 7, perlu ditambahkan dengan Kalimat Bendesa atau sebutan lainnya mengingat desa-desa tua di Bali pimpinan adatnya ada yang menyebut bukan bendesa adat. Dalam pasal ini perlu juga dipertimbangkan untuk diatur, bagaimana kedudukan lurah dan camat, mengingat kelurahan dan kecamatan adalah bagian kewilayahan administratif.
Kesembilan, berkenaan dengan bab yang mengatur Bali Masa Depan (Nagata) 100 Tahun Bali Era Baru, dalam Haluan Pembangunan Bali, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar memuat hal-hal yang merefleksikan tujuan raperda ini dibuat yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman.
Kesepuluh, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa dimensi waktu yang sangat panjang yaitu 100 tahun, maka dibutuhkan kecermatan analisis kondisi masa lalu dan kajian masa kini untuk memprediksi di masa yang akan datang, seyogianya menggunakan analisa yang secara akademis bisa dipertanggungjawabkan, mengingat masa depan itu secara obyektif adalah adanya ketidakpastian dan yang pasti adanya perubahan yang disebabkan oleh adanya kemajuan zaman dan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan distruption (melompatan-lompat). Berdasarkan kajian akademis yang telah disajikan oleh para Kelompok Ahli, secara filosofis menggunakan dasar Sad Kerthi dan Tri Hita Karana, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar ditambahkan dan dilengkapi dengan tujuan hidup masyarakat Bali yaitu Catur Purusartha serta dasar falsafah hidup manusia Bali adalah Panca Sradha. Mengingat hal yang ingin dicapai di masa depan adalah peningkatan kualitas hidup, peningkatan sumber daya manusia, kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri yaitu Moksartam Jagathita Ya Ca Iti Dharma dalam hal ini dibutuhkan kecermatan dan kejelian untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, seperti apa yang boleh dan tidak boleh, serta apa yang harus dipertahankan dan apa yang bisa dimodernisasi di masa kini maupun di masa yang akan datang berdasarkan norma-norma tertentu, terkait dengan alam, manusia dan kebudayaan Bali. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan agar lebih hati-hati, teliti, cermat dan komprehensif untuk membahas raperda ini antara eksekutif dan legislatif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, karena merupakan prediksi dimensi waktu yang sangat panjang yaitu 100 tahun ke depan dan akan dijadikan Titi Pengancan bagi anak cucu ke depan atau pedoman pembangunan Bali bagi seluruh Masyarakat Bali.
Kesebelas, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat memahami Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang disampaikan Gubernur dan sepakat untuk dibahas bersama lebih lanjut agar segera dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. (pbm2)
Komentar