Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komisi II DPRD Badung Segera Cek Limbah Hotel Four Point Ungasan

Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara.

Badung, PorosBali.com-  Setelah memberikan waktu selama dua minggu mulai 6 Juni 2023, Komisi II DPRD Badung akan segera mengecek keberadaan limbah yang meluber di Hotel Four Point Ungasan seperti yang dikeluhkan masyarakat. “Kami akan segera mengecek dan memanggil pihak manajemen Four Point,” ujar Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara saat dihubungi Kamis (22/6/2023).

Saat ini, ujarnya, Komisi II DPRD Badung sedang melakukan kunjungan kerja di Jakarta. “Paling lambat sepulang kami dari Jakarta, kami segera cek dan panggil pihak manajemen,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Lanang Umbara mengaku tak main-main dengan sidak yang dilakukan sebelumnya. Saat itu, mereka sepakat dalam waktu dua minggu akan menyelesaikan persoalan yang ada terutama pada masalah limbah. “Jika memang mereka bandel dan tidak ada pembenahan-pembenahan, kami pastikan akan memberi rekomendasi kepada pihak terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas,” katanya.

Walau mengaku belum sempat meninjau ke lokasi lagi, Lanang Umbara menyatakan, sudah ada perbaikan-perbaikan. Informasi dari Kabid di DLHK memang sudah ada perbaikan-perbaikan. “Namun kami minta agar tuntas dan tak ada keluhan lagi dari masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya dua komisi di DPRD Badung yakni Komisi I dan Komisi II, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Four Point di Ungasan, Kuta Selatan. Hal ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan melubernya limbah hotel sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain persoalan limbah, Komisi I juga mengecek perizinan yang sudah dikantongi hotel tersebut.

Bagaimana hasil sidak? Menurut Lanang Umbara, ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat benar adanya. Karena kerusakan peralatan (mesin pengolah limbah, red), pihak hotel tak bisa melakukan pengolahan limbah seperti biasanya sehingga limbah yang ada meluber dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan. “Ini diakui oleh pihak hotel,” tegasnya.

Baca juga: Tahun Kedua Pascaendemi, Wayan Suyasa Minta UMS di Badung Kembali Diterapkan

Setelah dirembukkan, ujar Lanang Umbara, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 2 minggu kepada pihak hotel untuk mengolah limbahnya seperti sedia kala. “Kami baik pihak Dewan maupun utusan dua dinas, sepakat memberikan tenggat waktu selama 2 minggu ke depan,” tegasnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar