Tahap Dua, Tim Yustisi Badung Bongkar 31 Tower
- 30 Mei 2023
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pembongkaran tower di wilayah Kabupaten Badung terus berlanjut. Pada tahap kedua, Tim Yustisi Kabupaten Badung akan membongkar 31 tower yang tersebar di enam kecamatan. Pembongkaran dilaksanakan menyusul keluarnya Rekomendasi dari Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) pada Senin, 29 Mei 2023 lantaran tidak adanya tanggapan dari para pemiliknya. 21 dari 31 tower itu ada pemiliknya, sisanya 10 tower tidak jelas pemiliknya
"10 tower itu tanpa identitas, tidak jelas pemiliknya. Padahal kita sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi. Namun tidak ada tanggapan dari pemiliknya," jelas Ketua Tim Yustisi yang juga Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (30/5/2023).
Lanjut IGAK, panggilan akrabnya, pembongkaran dilakukan minggu depan, menunggu surat perintah bupati untuk eksekusi 31 tower tersebut.
"Per tanggal 29 Mei kemarin rekomendasi sudah keluar sehingga tinggal menunggu surat perintah bupati untuk melaksanakan eksekusi," sebut IGAK.
Baca juga: Wabup Suiasa Terima Paguyuban Jegeg Bagus Badung, Puncak Pemilihan 10 Juni 2023
Rekomendasi ini, kata IGAK akan diajukan ke Bupati untuk selanjutnya menunggu surat perintah eksekusi.
"Intinya setelah rekomendasi ini, kita akan memberitahukan kepada pemilik-pemilik tower agar membongkar sendiri. Dalam waktu paling lama satu minggu, selanjutnya Tim Yustisi akan melakukan pembongkaran," tegasnya.
IGAK menambahkan sebelumnya pada tahap pertama 10 April lalu sebanyak 48 tower sudah dibongkar oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung.
"Kami selalu siap melaksanakan perintah Bapak Bupati untuk melaksanakan eksekusi," pungkas IGAK.
Menurut IGAK, Pemerintah Kabupaten Badung sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. (Pbm2)
Komentar