Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polda Bali Ungkap Penyimpanan 21 Penyu Hijau 

Polda Bali Ungkap Penyimpanan 21 Penyu Hijau.(foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan seorang tersangka yang memiliki 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati di Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.15 Wita. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau." ungkap Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si dan perwakilan dari BKSDA, saat memberikan keterangan pers di Dirpolairud, Jalan Dermaga, Pelabuhan Benoa, Senin (1/5/2023) siang

Baca juga: Saksi Ahli Termohon Sebut Penetapan Tersangka Prof Antara Sebelum Ada Hasil Audit Kerugian Negara

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang menkonsumsi daging olahan penyu yang ternyata tersangka Made Japa alias MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu menambahkan tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik

"Dari pengakuannya, dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang harga per paketnya 300 ribu rupiah" ujarnya.

Sementara itu, dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya ini tidak di Bali.

"Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun.

Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.

Baca juga: Audit Tanpa Koordinasi BPK, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Tak Sah

Tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Pbm4)


TAGS :

Komentar