Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tidak Berizin

Sekda Wayan Adi Arnawa menyaksikan langsung pembongkaran sebuah tower menara telekomunikasi yang berlokasi di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran, yang tidak berizin, Senin (10/4)

Badung, PorosBali.com-  Pemerintah Kabupaten Badung sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Pada Senin (10/4) pagi, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyaksikan langsung pembongkaran sebuah tower menara telekomunikasi yang berlokasi di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran, yang tidak berizin.

Pembongkaran tersebut dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran No. 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Sekda I Wayan Adi Arnawa menerangkan, Pemkab Badung di bawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir untuk memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tidak berizin. Sebagaimana arahan Bupati Badung tetap komit dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Hal tersebut sekaligus untuk menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerja sama, terkait dengan pembangunan menara di Badung. “Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” ucapnya.

Dipaparkannya, beberapa hari lalu sempat terjadi situasi yang kurang mengenakkan yang terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu, padahal semua itu ditegaskannya merupakan suatu bentuk dan harapan dari pihak BTS, agar bagaimana Pemkab Badung merespons secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan menara yang tidak memiliki izin. Penegakan tersebut ditegaskannya akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo.

“Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.

Sesuai dengan laporan Kadiskominfo dan Ketua Tim Yustisi, saat ini terdapat 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar. Hal ini akan tetap berproses terus dan berlanjut, yang diharapkan nantinya apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak BTS terkait dengan pembangunan tower liar itu bisa di-minimize atau dizerokan. Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap perjanjian kerja sama yang pernah dibuat tahun 2017-2027.

Menurut BTS, ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran. Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh Tim Yustisi. “Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” ucapnya.

Proses pembongkaran ini diakuinya tidak mengalami kendala, namun memang hal itu baru dilaksanakan karena baru diketahui. Langkah tersebut kembali ditegaskan merupakan suatu bukti keseriusan dan komitmen Pemkab Badung, sesuai arahan Bupati maka dilaksanakan pembongkaran terhadap menara yang tidak berizin. Satpol PP sebagai Tim Yustisi dan TP3MT di bawah Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan menara yang tidak berizin.

Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, hal itu sudah jelas sekali sampai tahun 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga.

Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin dizerokan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun bagaimana teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan. “Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silakan lakukan, jangan ragu-ragu,” pungkasnya. (pbm2)

 

 


TAGS :

Komentar