Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Peraturan Menpan RB Terkait Penyederhanaan Birokrasi

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Senin (3/4)

Denpasar, PorosBali.com-  Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai arahan Presiden agar terdapat efisiensi proses dan pemangkasan prosedur birokrasi, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Senin (3/4) bertempat di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Kegiatan ini dibuka Asisten Administrasi Umum Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi. Tampak hadir juga dalam kesempatan ini Asisten Perintahan dan Kesra Kota Denpasar, I Made Toya, Kabag Organisasi Kota Denpasar, Luh Made Keseumadewi beserta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam sambutan Walikota Denpasar secara tertulis yang di bacakan Asisten Umum Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi mengatakan, penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, dan profesional didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara yang optimal.

Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bisnis proses), dan SDM aparatur.

Reformasi birokrasi mencakup delapan area perubahan yaitu manajamen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu tindak lanjut pada area penataan dan penguatan organisasi adalah melalui penyederhanaan birokrasi.

Penyesuaian sistem kerja secara mendasar diharapkan mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hirarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil.

'Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian PAN RB, I Putu Agus Prapta Adiyasa yang telah hadir memenuhi permohonan kami untuk memberikan sosialisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat dilanjutkan dan ditingkatkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi di pemerintah Kota Denpasar,” ungkapnya.

Kabag Organisasi Kota Denpasar, Luh Made Kesumadewi dalam laporannya mengatakan, konsep sistem kerja pada prinsipnya adalah kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja. Selain itu mempercepat proses pengambilan keputusan, mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sangat menyambut baik sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.

“Kepada peserta, kami mengharapkan agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pelaksanaan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi,” harapnya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar