Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinas PMPTSP Gelar Forum Komunikasi Publik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik pada Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (30/3).

Denpasar, PorosBali.com-  Sebagai upaya peningkatan standar mutu pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik pada Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (30/3). Diadakan di Ruang Rapat Gedung Sewakha Dharma, Lumintang, forum tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus serta dihadiri perwakilan OPD terkait di Lingkungan Pemkot Denpasar serta stakeholder terkait.

Kegiatan FKP SPP ini, menurut Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Rurus, diselenggarakan untuk memperoleh pemahaman dan solusi, terkait dengan standar pelayanan publik di masyarakat. “Forum Komunikasi Publik ini digelar untuk mendapatkan saran dan masukan, terutama yang berkaitan dengan skema pelayananan satu pintu Kota Denpasar,” kata IB Benny Rurus.

Dalam FKP tersebut, dibahas beberapa rencana perubahan yang direkomendasikan sebagai perbaikan dari SPP Tahun 2022. IB Benny menyebutkan, perubahan tersebut antara lain melingkupi pengurusan perijinan pada sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, sektor kesehatan, sektor perdagangan dan juga sektor perumahan, kawasan, permukiman dan pertanahan.

“Adapun perubahan yang dimaksud adalah perubahan pengurusan perizinan dalam sektor kesehatan, dari OSS ke SiCantik Cloud. Lalu juga, perijinan IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mengacu pada PP No 16 Tahun 2021,” jelasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Nyoman Sutrisna Janureksa yang mewakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memaparkan, kegiatan FKP sendiri patut dilaksanakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik, minimal 1 kali dalam setahun. “Hal ini sebagai bahan evaluasi, agar para penyelenggara pelayanan publik mendapatkan gambaran dan juga masukan yang bisa dijadikan acuan dalam perbaikan pelayanan ke masyarakat,” katanya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar