Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Puji Rahayu sebut POJK 3/2023 sebagai Upaya Preventif Perlindungan Konsumen

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra Kristrianti Puji Rahayu.

Denpasar, PorosBali.com-  Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, POJK No.3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat. Hal tersebut diungkapkannya, Jumat (24/3/2023) kepada media terkait lahirnya POJK 3 tahun 2023.

Menurutnya, perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) karena akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. “Ini tentunya juga akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri,” ujarnya.

Dia juga menilai, POJK ini juga mencerminkan inovasi yang telah dilakukan OJK dalam meningkatkan inklusi dan literasi khususnya di kalangan generasi muda untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). “Dengan LMS ini, diharapkan edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dengan jangkauan yang lebih luas,” ujar Puji Rahayu. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar