Unud Raih Peringkat Tiga Sebagai Lembaga Berkinerja Pelaksana Anggaran Terbaik
- 31 Januari 2023
- Pendidikan
- Badung
Badung, PorosBali.com- Universitas Udayana (Unud) meraih Penghargaan Peringkat Ketiga Kementerian Negara/Lembaga Berkinerja Pelaksana Anggaran Terbaik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali sebagai satuan kerja pengguna Kartu Kredit Pemerintah (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil DJPb Bali dan diterima langsung oleh Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2023 bertempat Ruang Aula Barat Gedung Keuangan Negara, Renon Denpasar, Selasa (31/1/2023).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi menyampaikan Tema Kebijakan Fiskal TA 2023 yakni “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” menyatakan, adapun strateginya adalah peningkatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, revitalisasi industri, serta pembangunan ekonomi hijau. Alokasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2023 di Provinsi Bali sebesar Rp 11,33 T yang terdiri atas belanja pegawai Rp 4,28 T, belanja barang Rp 4,28 T, belanja modal Rp 2,75 T dan belanja bantuan sosial Rp 28,27 M.
Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 yakni meningkatkan kualitas perencanaan, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek, meningkatkan monitoring dan evaluasi, peningkatan kualitas belanja melalui peningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), peningkatan akurasi dan percepatan penyaluran dana bansos dan banper, serta percepatan pengadaan barang/jasa. Beberapa hal yang harus segera dilakukan di Triwulan I TA 2023 adalah penetapan pejabat perbendaharaan, dan registrasi User SAKTI ke KPPN, pengajuan uang persediaan (tunai, KKP, KKP Domestik), pengajuan maksimum pencairan PNBP tahap I untuk Satker PNBP tidak terpusat, sesuaikan rencana kebutuhan biaya dan jadwal kegiatan untuk Revisi Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA, BLU agar segera rekon Saldo Akhir Kas 2022 dan revisi pencantuman Saldo Awal Kas 2023, dan percepatan belanja kontraktual. (pbm5)
Komentar