DPM FTP Unud dan UKM Udayana Science Club Gelar Sosialisasi Penanganan Kekerasan Seksual
- 19 Desember 2022
- Pendidikan
- Badung
Badung, PorosBali.com- DPM FTP Unud bersama dengan UKM Udayana Science Club (USC) Minggu, 11 Desember 2022 mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Peringatan Hari HAM di Pelataran Kampus GA FTP, Bukit Jimbaran. Kegiatan ini diselenggarakan guna menginformasikan alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana oleh Satuan Tugas PPKS Universitas Udayana (Satgas PPKS), serta memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2022.
DPM FTP Unud mengundang lembaga-lembaga di lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian serta seluruh mahasiswa FTP untuk hadir dalam kegiatan ini. Undangan yang hadir terdiri atas dosen pendamping kegiatan Sayi Hatiningsih, S.TP., M.Si, 3 orang pembicara dari Satgas PPKS, moderator diskusi dan MC kegiatan. Peserta yang hadir terdiri atas mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian, mahasiswa anggota UKM USC dan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ganesha yang tertarik untuk mengikuti kegiatan ini setelah mengetahui informasi kegiatan melalui postingan di Instagram DPM FTP Unud.
Agenda utama yang dilaksanakan pada kegiatan ini adalah pemaparan materi dan informasi terkait alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana oleh Satgas PPKS Universitas Udayana yang diwakili oleh Bianca sebagai pembicara beserta dua rekannya, Rahmat dan Maritia. Setelah pemaparan materi, dilakukan diskusi tanya jawab serta studi kasus. Setelah sosialisasi selesai, acara dilanjutkan dengan agenda nonton film bersama yang berjudul ‘‘Konsorsium 101‘‘. Selain itu, di lokasi kegiatan juga terdapat lapakan buku dan angkringan untuk menghibur peserta yang hadir.
Kekerasan seksual perlu dicegah karena semua orang berpotensi untuk jadi korban di mana pun, siapa pun dan kapan pun. Kasus yang banyak terjadi seringkali ditutupi entah karena pelaku punya kuasa atau jabatan, sehingga hal ini menjadi urgensi. Pencegahan kekerasan seksual banyak diatur dalam peraturan tingkat negara maupun terkhusus di lingkungan pendidikan. Universitas Udayana sendiri memiliki Pertor dan Pedoman PPKS yang mengatur hal-hal terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Alur pelaporan kasus meliputi: laporan masuk, identifikasi laporan, pemeriksaan terlapor, kesimpulan dan rekomendasi, dan putusan rektor. Satgas PPKS juga dapat menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, pendampingan konseling, keberlanjutan pendidikan secara aman dan nyaman, serta jaminan ketidakberulangan. (Pbm5)
Komentar