UMK Badung Dipastikan Sah dan Tetap Diterapkan
- 01 Desember 2022
- Ekonomi & Bisnis
- Badung
Badung, PorosBali.com- Upah minum kabupaten (UMK) Badung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.163.837 atau mengalami kenaikan 6,8 persen dari tahun 2022. Walau sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, unsur pengusaha dari Apindo tidak menandatangani penetapan tersebut.
Ketika ditanya mengenai hal ini, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan menegaskan tetap sah dan harus diterapkan. Menurutnya, ada 21 anggota Dewan Pengupahan Badung, 16 orang menyatakan setuju dan menandatangani ketetapan tersebut. “Hanya 5 orang yang tidak menandatanganinya,” tegas Eka Merthawan.
Karena itu, keteapan ini tetap kuorum sehingga sah secara hukum. Karenanya, ketetapan ini tetap harus diterapkan dan mulai berlaku mulai 2023.
Sementara itu, Wayan Sandra, anggota Dewan Pengupahan Badung dari unsur Apindo saat dihubungi kenapa tidak menandatangani penetapan UMK tersebut menyatakan, kita harus melihat terlebih dahulu kemampuan perusahaan. “Apakah perusahaan sudah mampu membayar atau belum,” ujarnya.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Badung tersebut, filofofi UMK adalah perlindungan dasar pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. “Ini dulu yang harus dipahami. Namun jika sudah profesional seperti perhotelan, perbankan dan sejenisnya tentu tidak ada masalah,” tegasnya lagi.
Yang pasti, Sandra berharap, semua pihak melihat dulu kemampuan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada karyawan. Dia menekankan terutama untuk karyawan yang belum profesional seperti pembantu rumah tangga, pegawai toko, pegawai salon, maupun pegawai SPBU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Badung, Rabu (30/11/2022) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Badung. Besarnya Rp 3.163.837,32. Namun penetapan ini tidak ditandatangani oleh unsur pengusaha dari Apindo. (Pbm2)
Komentar