Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Unud Sosialisasikan Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 6 Tahun 2022

Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berlangsung secara hybrid kombinasi daring dan luring dari Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Selasa (22/11/2022).

Badung, PorosBali.com-  Universitas Udayana (Unud) melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Biro Umum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berlangsung secara hybrid kombinasi daring dan luring dari Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Selasa (22/11/2022). Sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mewakili Rektor Unud dengan menghadirkan narasumber dari Kemenpan RB dan Kemendikbudristek.

Wakil Rektor Prof. IGB Wiksuana dalam sambutannya menyampaikan perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS menjadi PP Nomor 30 Tahn 2019 tentang Penilaian Kinerja ONS, yang sama-sama kita ketahui sudah diberlakukan pada semester II Tahun 2021 dengan turunan dari PP 30 Tahun 2019 yaitu Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sekarang di tahun 2022 ada perubahan turunan dari PP 30 Tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

“Menyikapi hal tersebut perlu kami mengadakan sosialisasi terkait hal tersebut sehingga kita selaku ASN memperoleh pengetahuan tentang aturan tersebut, terlebih pada tahun 2023 kedepan PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan yang akan mengajukan pensiun serta yang akan mengusulkan administrasi kepegawaian lainnya yang mempersyaratkan SKP sudah menggunakan aturan SKP yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 ini. Untuk itu agar bersama-sama menyimak sosialisasi ini dengan baik,” katanya.

Adapun narasumber dalam sosialisasi dari Kemenpan RB yakni Akhlaqul Karimah (Analis Kebijakan Muda) dan Vinalia Eka Wardani (Analis Kebijakan Pertama) dengan materi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Teknis Penyusunan SKP, sementara narasumber dari Kemendikbudristek yakni Hanjar Basuki, S.Kom.,MM (Analis Kebijakan Ahli Madya) dan Gustianda Dwi Putra (Analis Kinerja) dengan materi terkait Transformasi Penilaian Kinerja, Perencanaan Kinerja, Sistem Informasi Manajemen Kinerja ASN dan Simulasi Penyusunan Rencana SKP serta Evaluasi Kinerja Pegawai. (Pbm5)


TAGS :

Komentar