Sekda Adi Arnawa Hadiri Pelantikan Panwaslucam Kabupaten Badung
Badung, PorosBali.com- Sekda Badung Adi Arnawa mewakili Bupati Badung menghadiri Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kabupaten Badung Tahun 2022 dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 bertempat di Gedung Gosana III DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung, Jumat (28/10). Pelantikan ini berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, dan setelah Bawaslu Kabupaten Badung melakukan Rapat Pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 25 Oktober tahun 2022 maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung pada tanggal 26 Oktober tahun 2022 secara resmi mengumumkan 18 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung.
Turut hadir Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma dan jajaran, Kaban Kesbangpol I Nyoman Suendi, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Forkopimda Kabupaten Badung, Perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Camat se-Kabupaten Badung serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.
Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa mengatakan, kesiapan Bawaslu terkait penyelenggaraan pemilu maupun pilkada sangat tampak sekali sangat siap dengan dilantiknya Panwaslucam. Sebagaimana diketahui bersama, pada tahun 2024 negara akan melaksanakan dua agenda besar pesta demokrasi yakni penyelenggaraan Pemilu Serentak dan penyelenggaraan Pilkada Serentak. Perhelatan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak ini akan menjadi pemilihan pertama terbesar di Indonesia karena untuk pertama kalinya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Di sisi yang lain penyelenggaraan pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. “Untuk itulah pengaturan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting, yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengucapkan selamat kepada anggota Panwaslucam terpilih yang sudah dilantik pada hari ini. Diharapkan anggota Panwaslucam untuk dapat segera bekerja dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas mengawal tahapan Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana tugas, kewenangan, dan kewajiban seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai Pengawas Pemilu, pihaknya juga berharap agar anggota Panwaslu Kecamatan dapat beradaptasi dengan tugas dan fungsi yang diemban, tegakkan prinsip-prinsip sebagai seorang penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. (Pbm2)
Komentar