Pelayanan Hukum dan HAM, Pemkab Badung dan Kemenkumham Teken MoU
- 24 Oktober 2022
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung melaksanakan penandatangan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali tentang Konsolidasi dan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Badung, Senin (24/10) di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung. Turut hadir tim dari Kemenkumham Kantor Wilayah Bali yang dipimpin Anggiat Napitupulu, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Kesbangpol I Nyoman Suwendi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Made Agus Aryawan, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Made Widiana, Kabag Kerjasama IA Yutri Indah Gustari, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya.
Sekda Adi Arnawa sangat mengapresiasi penandatanganan MoU antara Kemenkumham Wilayah Bali dengan Pemkab Badung. Melalui MoU ini akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai pelayanan hukum dan hak asasi manusia serta diharapkan kesepakatan ini betul-betul dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. “Dengan ditandatangani MoU ini, kami minta masing-masing perangkat daerah segera berkomunikasi dengan Kemenkumham dalam rangka peningkatan tugas dan pelayanan di masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Anggiat Napitupulu dari Kemenkumham Provinsi Bali menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini dalam upaya Kemenkumham bersama-sama pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini Kemenkumham menggunakan perspektif hukum. “Kehadiran kami mudah-mudahan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya saat ini telah membuka Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum.
Sementara Kabag Kerjasama Setda Badung IA Yutri Indah Gustari menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Bali dengan Pemkab Badung ini tentang konsolidasi dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Badung. Ruang lingkup dari nota kesepakatan ini adalah penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi hak asasi manusia, pembentukan produk hukum daerah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan konsultasi Keimigrasian dan pengawasan orang asing, pelayanan paspor RI, pelayanan kekayaan intelektual dan penyelenggaraan pelayanan publik. (Pbm2)
Komentar