Tim Desa Dauh Puri Kelod Awasi Pedagang Tumpah dan Parkir di Kawasan Pasar Sanglah
- 21 Oktober 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Pengawasan Desa Dauh Puri Kelod yang terdiri atas Linmas dan dibantu Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri melaksanakan pengawasan bagi pedagang pasar tumpah dan parkir yang menggunakan badan Jalan di kawasan Pasar Sanglah, Denpasar, Jumat (21/10). Hal tersebut dilaksanakan guna menciptakan ketertiban serta menghindari kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, I Nengah Suarta mengatakakan, pengawasan ini bukan melarang pedagang untuk berjualan. Hal ini dilaksanakan guna mengingatkan pedagang untuk dapat berjualan dengan tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut. “Jadi pengawasan ini guna memastikan pedagang dan parkir terlaksana dengan baik dan tertib, sehingga tidak mengganggu dan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kawasan Pasar Sanglah merupakan jalur krodit. Jalur tersebut sering dilalui oleh ambulace emergency yang lalu lalang menuju RSUP. Prof. I Gusti Ngoerah Gede Ngoerah atau RSUP Sanglah Denpasar.
“Tentunya kami imbau kepada pedagang agar senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku, dan petugas parkir agar senantiasa menyesuaikan kapasitas, sehingga tidak over load dan menimbulkan kemacetan. Pedagang masih bisa memanfaatkan los di dalam pasar Sanglah yang masih kosong,” harapnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengawasi ketertiban pedagang dan parkir di kawasan Pasar Sanglah. “Jika sudah tertib, pedagang, masyarakat dan pembeli pun jadi nyaman untuk berbelanja, dan Pasar Sanglah menjadi pilihan dalam berbelanja,” terangnya.
Untuk diketahui, pengawasan kawasan pasar tumpah telah menjadi arahan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat rapat bersama Perumda Pasar Sewakadarma, Perumda Bukti Praja Sewakadarma, Dinas Perhubungan, Pengelola Pasar, Satpol PP, dan perbekel/lurah di wilayah pasar beberapa waktu lalu. Jam operasional harus dilaksanakan dengan tertib, termasuk lokasi pedagang berjualan dan parkir pinggir jalan yang harus sesuai dengan kapasitas. (Pbm2)
Komentar