Pansus DPRD Badung: Dana Stimulan Korban Bencana 75 Persen dari Nilai Kerugian
- 06 Oktober 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Badung dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat kerja finalisasi di Ruang Rapat Gosana III Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 5 Oktober 2022.
Rapat kerja tersebut membahas Ranperda Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Saerah (BPBD).
Salah satu yang substantif, dalam Ranperda ini akan diatur soal dana stimulan bagi korban bencana.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja BPBD Kabupaten Badung, Wayan Loka Astika didampingi Sekretaris, Wayan Sugita Putra dan dua anggotanya, yakni Made Suwardana dan Made Ponda Wirawan.
Sementara dari pihak OPD terkait, hadir Kalaksa BPBD Badung, Wayan Darma dan perwakilan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.
Kemudian, Loka Astika menyatakan, bahwa bantuan bagi korban bencana selama ini banyak mengalami kendala. Hal ini, karena bantuan bencana masih dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos).
"Bansos tentu saja harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Salah satunya, korban bencana harus masuk keluarga miskin. Nah, bagaimana dengan korban yang tidak masuk keluarga miskisn, tentu saja akan sulit menerima bantuan," jelasnya.
Karena itu, tegasnya, dalam Ranperda Perubahan ini, diatur soal dana stimulan. Dana ini tak hanya ditujukan kepada keluarga miskin yang menjadi korban bencana, akan tetapi juga semua korban bencana.
"Jumlah bantuannya mencapai 75 persen dari nilai kerugian," terangnya.
Hal sama diungkapkan
Kalaksa BPBD Badung Wayan Darma. Menurutnya, masalah bantuan dana stimulan ini sudah mengalami penyelarasan di Provinsi Bali.
Provinsi Bali, paparnya, sudah menyetujui adanya dana ini.
"Nantinya, dana stimulan ini akan diatur dalam Ranperbup yang saat ini tengah digenjot. Sepanjang sudah final, Oktober ini stimulan ini sudah bisa diterapkan," imbuhnya.
Sementara itu, hal lain yang terungkap dalam rapat finalisasi tersebut, menyangkut kelembagaan yang hanya boleh ada dua level, yakni di tingkat Kalaksa dan sejumlah Kabid.
"Dibawahnya atau level ketiga, yakni Kasi otomatis dilebur menjadi jabatan fungsional," tegasnya.
Selain itu, Wayan Darma juga meminta dukungan Dewan, agar kantor BPBD yang saat ini ada di wilayah Kota Denpasar bisa segera bergabung di Puspem Badung. Dengan bergabung, dia berharap koordinasi dengan OPD lain bisa dilakukan lebih cepat.
Pada kesempatan rapat finalisasi ini, masukan-masukan masih muncul, baik dari Bagian Organisasi maupun Bagian Hukum, termasuk dari Staf Ahli di DPRD Badung.
Tujuannya, tentu saja Ranperda menjadi lebih komprehensif. Masukan dari salah satu Staf Ahli, selain perangkat lunak berupa Ranperda, perlu disiapkan perangkat kerasnya, seperti peralatan dan mobilitas yang dibutuhkan, termasuk persoalan Sumber Daya Manusia (SDM).
"SDM harus sesuai dengan kompetensinya," tegas salah seorang staf ahli DPRD Badung. (Pbm2).
Komentar