Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pansus Raperda Perubahan Atas Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Badung gelar Raker

Ketua Pansus I Wayan Loka Astika, S.H. didampingi Wakil Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra, S.E., MAP saat memimpin raker

Badung, PorosBali.com- Pansus Ranperda DPRD Badung tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali melakukan pembahasan melalui rapat kerja bersama OPD terkai di ruang Gosana III lantai II Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (8/9/2022). Sebelumnya, pansus melakukan rapat intern pada 1 September 2022 lalu.

Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus I Wayan Loka Astika, S.H. didampingi Wakil Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra, S.E., MAP. Hadir Anggota Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa, S.H., I Made Ponda Wirawan, S.T., Ni Luh Sekarini, I Gede Suardika, I Made Suwardana, S.E., Ni Ketut Suweni, S.E., dan I Wayan Edy Sanjaya, S.H. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Kabag Organisasi Setda Badung Putra Yadnya, Kalaksa BPBD Badung I Wayan Darma, perwakilan dari Kabag Hukum, serta tim ahli DPRD Badung.

Kabag Organisasi Setda Badung Putra Yadnya mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan terkait pembahasan Raperda BPBD. Putra Yadnya mengatakan, perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPBD terkait surat dari Pemprov Bali agar segera ada penyelarasan struktur BPBD. Dengan rekomendasi perubahan Perda 3/2011 tentang BPBD ini, artinya perda lama masih termasuk eselon 4 dan di perda baru sudah tidak ada lagi.

Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma mengatakan, penyesuaian perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPBD sesuai regulasi dari Menpan-RB yakni penyederhanaan birokrasi struktur organisasi BPBD. ‘’Ini bukan semuanya eselon 4 dihilangkan, tetapi masih ada di sekretariat satu kasubag umum dan kepegawaian,’’ ucapnya.

Unsur pelaksana BPBD ada kepala pelaksana, sekretariat unsur pelaksana, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan (PK), bidang kedaruratan dan logistik (KL), dan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi (RR). Setiap bidang ada dua kasi. Namun sekarang dengan adanya penyederhanaan di BPBD, tinggal ada kepala pelaksana dan ex officio kepala BPBD adalah Sekda Badung.

Sementara itu, anggota Pansus Ponda Wirawan menyampaikan masukan tentang definisi bencana harus jelas sehingga mesyarakat bisa dengan jelas ke mana harus melapor tatkala ada bencana. Demikian juga setelah perda ini agar dilanjutkan dengan perbup tentang hal-hal yang lebih teknis.

“Saya pribadi memahami jika berbicara rekonstruksi membangun dari nol. Harapan kami seperti bangunan, kami harapkan the right man in the right place, dan saya melihat substansinya BPBD soal bencana dan rekonstruksi masih ngambang,’’ beber Ponda.
Oleh karena itu, Tim Pansus dan eksekutif mesti menyamakan persepsi arah tujuan BPBD agar tidak ada masalah terhadap tugas pokok fungsi BPBD ke depan dan berharap BPBD menjadi garda terdepan penanganan pascabencana.

Anggota Tim Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa juga sependapat perda ini disusul dengan terbitnya perbup seperti bantuan stimulus kebencanaan. Setelah ranperda ini ada perbup agar memunculkan sebuah urgensi secara utuh dan teknis meng-cover perda.

Selepas rapat, Ketua Pansus, Loka Astika mengatakan rapat hari ini untuk membahas perubahan Perda 3 Tahun 2011 tentang BPBD untuk meminta masukan dari eksekutif seperti dari Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kalaksa BPBD, dan juga tenaga ahli serta anggota pansus. Namun untuk pembahasan pasal demi pasal dan bab demi bab akan dibahas pada rapat berikutnya setelah Tim Pansus melakukan studi banding ke DKI Jakarta pada 14 September 2022 ini.

Dikatakan, perubahan Perda 3 Tahun 2011 tentang BPBD ini terkait dengan visi misi Presiden khususnya tentang reformasi birokrasi, juga semangat reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali dan Kabupaten Badung dan juga sesuai Permen PAN-RB sehingga di daerah harus mengadakan penyelarasan perda yang sudah ada. Penyelarasannya itu dari struktur organisasinya, dan perlu ada juga penyelarasan beberapa hal terkait dengan organisasinya dan beberapa hal terkait pasal-pasal yang ada di Perda 3 Tahun 2011. ‘’Targetnya perubahan Perda BPBD ini harus selesai sebelum 3 bulan, berarti nanti sekitar bulan November sudah selesai,’’ tutup Loka Astika. (Pbm2)


TAGS :

Komentar