Kecamatan Densel Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Baliho Tanpa Izin dan Kedaluwarsa
- 06 September 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan (Densel) bersama Satpol PP melaksanakan giat pembersihan spanduk dan baliho kedaluwarsa serta yang tidak sesuai tempat dan peruntukan. Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana mengatakan lokasi pembersihan baliho kedaluwarsa dan tidak sesuai tempat ini dilaksanakan di sepanjang Jalan By Pass Gusti Ngurah Rai tepatnya yang masuk ke dalam wilayah Desa Pemogan hingga ke area Sekolah Dasar di Desa Sanur Kaja.
“Hasil penertiban ini berhasil diamankan satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang karena kedaluwarsa dan penempatan nya tidak sesuai,” ujar Sumarsana.
Sementara Komandan Regu, Satpol PP I Made Arnawa menyebut penertiban ini bertujuan agar wajah Kota Denpasar asri dan tidak dikotori oleh baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai penempatan.
“Terkait pemasangan baliho ataupun spanduk di Kota Denpasar harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dinas Perijinan dan setelah habis masa berlakunya diharapkan secara mandiri dibersihkan oleh pemasang. Selain penertiban baliho pihaknya juga melakukan penyisiran sampah yang dibuang sembarangan oleh orang yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Pbm4)
Komentar