Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kecamatan Denpasar Utara Tertibkan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa

Penertiban banner dan spanduk kedaluwarsa di wilayah Denpasar Utara.

Denpasar, PorosBali.com- Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban banner dan spanduk kedaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan, Senin (5/9). Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban kali ini pihaknya berhasil menurunkan beberapa banner dan spanduk kedaluwarsa. Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.

Lebih lanjut ia mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan sejak awal Agustus tahun 2022 hingga sekarang di seluruh wilayah Kecamatan Denpasar Utara. “Penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah Kota di Kecamatan Denpasar Utara khususnya dan Denpasar pada umumnya agar bersih dan nyaman serta asri,” jelasnya.

Namun sebelum penertiban dilakukan pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar agar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. Yusswara menambahkan, dalam upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan asri dalam kegiatan ini pihaknya juga melaksanakan pemantauan terhadap keberadaan gepeng di TL Cokroaminoto. (Pbm2)

 


TAGS :

Komentar