Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Tuntaskan Penganggaran Perubahan APBD Badung 2022

Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Bupati Giri Prasta saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (29/8).

Badung, PorosBali.com- Ketua DPRD Badung Putu Parwata memberikan apresiasi terhadap kinerja Bupati beserta jajarannya karena Pemerintah Kabupaten Badung telah memperlihatkan bukti nyata keseriusannya dalam menggali pendapatan melalui sektor unggulan Kabupaten Badung yaitu pariwisata. 

“Dari PAD 2,7 triliun sekarang kita sudah final menjadi Rp 3,9 triliun dan belanja menjadi Rp 4,1 triliun lebih. Nah setelah melakukan pengkajian dapat kami sepakati berdasarkan data-data tahun lalu dan bulan-bulan berjalan dalam perubahan anggaran 2022 ini. Ada indikator terjadinya kenaikan daripada wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga yang datang tamu yang memiliki kualitas sehingga rate accupancy hotelnya meningkat, dan berdasarkan data kasda terus mengalami peningkatan. Bulan lalu pendapatan hampir Rp 390 miliar yang dapat diterima oleh karena itu kami tidak meragukan lagi,” ujar Putu Parwata saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap ranperda perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022, Senin (29/8) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Parwata juga mengatakan DPRD Badung bersama dengan Bupati Badung telah menyelesaikan kewajiban di bidang anggaran. 

Sementara Bupati Giri Prasta menyampaikan, pihaknya bersama pimpinan beserta anggota Dewan telah menyepakati rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2022, yang selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Bali dan segera menjadi produk hukum daerah. “Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, merupakan wujud komitmen dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Bupati Giri Prasta juga menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah tersebut oleh DPRD bersama pemerintah daerah, banyak usul, saran, masukan dan pemikiran kritis serta konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. “Seluruh usul, saran, masukan dan pemikiran yang telah disampaikan Dewan tersebut, telah dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan rancangan perubahan perda ini. Sehingga nantinya akan menjadi pedoman dalam tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju Badung yang hebat,” tegasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dihadiri oleh Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, Made Sunarta  beserta jajaran DPRD Badung, jajaran Forkopimda Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa beserta jajaran pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal, para direksi perusahaan daerah. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar