Semrawut! Sebanyak 13 Spanduk/ Banner Ditertibkan di Denpasar Barat
- 24 Agustus 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat terus melakukan penertiban terkait pelanggaran spanduk atau banner di wilayahnya. Sebanyak 13 buah spanduk dan banner pada Rabu (24/8) siang ditertibkan di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata hingga ke seputaran Jalan Gunung Soputan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota menjadi tertib, indah dan jauh dari kesan semrawut akibat pemasangan spanduk / banner tidak pada tempatnya.
Hal ini disampaikan Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara, saat dikonfirmasi perihal kegiatan itu. Dirinya menegaskan, kegiatan penertiban ini semata untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ketertiban wilayah.
"Sesuai Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami berupaya untuk menciptakan wajah kota Denpasar tertib, rapi, indah dan jauh dari kesan semrawut," ujar IB Purwanasara.
Adapun spanduk / banner yang ditertibkan menurut IB Purwanasara adalah kategori yang tidak berizin, kadaluwarsa serta pemasangannya tidak sesuai tempat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan Kecamatan Denpasar Barat itu melibatkan staf Kecamatan Denpasar Barat yang diperkuat personel Satpol PP.
"Kepada para warga maupun pihak pihak tertentu kami himbau untuk tidak memasang spanduk / banner ini pada tiang listrik atau tiang telpon dan juga pepohonan. Hal ini tentu akan membuat kumuh dan kotor wajah kota," kata IB Purwanasara.
Dalam kegiatan ini tidak diberlakukan denda atau sanksi pada pemasang spanduk/ banner. Namun, pihak Kecamatan Denpasar Barat lanjut IB Purwanasara akan secara rutin melakukan kegiatan penertiban seperti ini guna tetap menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota. (Pbm2)
Komentar