Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ditertibkan! Spanduk Kadaluarsa di Denpasar Utara

Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar  melaksanakan penertiban  Spanduk  kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa (23/8/2022).

Denpasar, PorosBali.com- Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar  melaksanakan penertiban  Spanduk  kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa (23/8/2022).

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban dilakukan  secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus  di Jalan Wibisana, Tanggal 10   di Jalan Kartini,
Tanggal 12 Agustus  di Jalan Ayani Selatan dan  di Jalan Wahidin,
Tanggal 15 Agustus  di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus   di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus   di Jalan Nangka Utara. Dari penertiban yang dilakukan telah menertibkan sebanyak 16 spanduk yang telah kadaluwarsa. "Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman," ungkap Yusswara.


Lebih lanjut dikatakan,  penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar. 

Ia mengatakan, spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.  Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan  spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia harapkan warga Denpasar tidak memasang dan  menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya  sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. (Pbm2)


TAGS :

Komentar