Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Remisi 2.074 WBP Diserahkan di LP Kerobokan, Gubernur Koster harap Tak Ulangi Pelanggaran

Gubernur Wayan KK Koster saat penyerahan remisi bagi WBP di Lapas Kerobokan

Badung, PorosBali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan remisi didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan. Tahun ini sebanyak 2.074 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Penyerahan remisi digelar di Aula Ardha Candra, Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Rabu, 17 Agustus 2022. 

Dari 2.074 WBP atau narapidana, 61 orang dinyatakan langsung bebas dan satu orang merupakan Warga Negara Asing (WNA). 


Gubernur Koster membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan WBP yang mendapatkan remisi terus berbenah diri dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah membuatnya terjerumus. 

"Di Hari Kemerdekaan ini, tidak berlebihan, jika WBP berhak mendapatkan remisi dari Negara, karena mereka semua sudah menjalani program pembinaan yang diberikan oleh Negara dengan baik," kata Gubernur Koster. 

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Anggiat Napitupulu menjelaskan, pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan, karena WBP berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Foto: Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing (paling kiri) mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster.

 

Menurut Kakanwil Anggiat, sesuai pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak WBP  yang harus dihormati. 

"Bagi WBP yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau remisi. Namun, remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kakanwil Anggiat. (Pbm2)


TAGS :

Komentar