Buat Konten Pornogafi Sepasang Pasutri Muda Diamankan Polisi
- 12 Agustus 2022
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali meringkus pelaku kasus pornografi yang marak dan terjadi saat ini. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK., M.Si., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK., MIK., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W. menyampaikan kasus pornografi tersebut di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu (10/8).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDABALI, yang bertanggal 21 Juli 2022, dari patroli siber diketahui, adanya akun twitter dengan 106 following dan 68.900 follower memposting video bermuatan pornografi. Terlihat dari beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.
Di dalam akun twitter tersebut termuat open group exclusive telegram dan untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut diwajibkan membayar dengan nominal uang Rp 200.000. Tersangka merupakan admin membagikan video porno yang diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.
“Berdasarkan dari patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrisus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui, pelaku dan wanita di dalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan inisial GGG dan Kadek DKS,” katanya.
Saat melakukan penangkapan didapati, video tersebut diposting oleh GGG dengan pertujuan Kadek DKS. Berawal dari 2019 tersangka telah mulai mengupload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar. Pada tahun 2020 pada grup telegram dibuatnya itu tersangka mengupload video porno yang telah tersangka buat. Apabila ada yang ingin bergabung ke dalam grup telegram tersebut tersangka meminta bayaran Rp 200.000. Sampai saat ini tersangka memiliki 3 grup telegram beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih Rp 50.000.000.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK., M.Si. menyampaikan, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.
“Dari perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” katanya.
Dia menambahkan, adapun barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian yakni, 1 buah handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun twitter digunakan memposting video bermuatan pornografi, 1 akun Telegram dengan 3 grup telegram berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan oleh tersangka. (Pbm4)
Komentar