Minta Hibah dan Pokir Direalisasikan, Ini Alasan Fraksi Partai Golkar DPRD Badung
Badung, PorosBali.com- Walaupun Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi perda dan sependapat untuk menjadikan KUA-PPAS sebagai pedoman penyusuan APBD (induk) Tahun Anggaran 2022, dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan kebijakan umum, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Badung 2022, namun Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa saran dan masukan terhadap rancangan perubahan KUA- PPAS 2022.
Demikian pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H. pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa persidangan kedua tahun 2022, Rabu, 10 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
Rapat yang dibuka Ketua Dewan Putu Parwata, hadir Bupati Badung Giri Prasta, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda Kabupaten Badung, Sekda Badung beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, para pimpinan instansi vertikal Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Cabang Mangupura, Ketua dan Sekretaris KPU Badung, Ketua Bawaslu Badung, para tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli Fraksi DPRD Badung.
Terkait saran dan masukan Fraksi Partai Golkar, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra lanjut mempertanyakan adanya selisih antara pendapatan daerah dan belanja pada rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022, yang menimbulkan defisit pada belanja Rp 419.071.612.291 ternyata defisit ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah yang totalnya Rp.469.071.612.291. “Kami mohon penjelasan terhadap sumber pinjaman daerah dan skema pengembalian pinjamannya,’’ ujar Nadi Putra.
Masih berkaitan dengan soal poin 1 tersebut adanya penyertaan modal daerah sebesar Rp 50.000.000.000, Nadi Putra meminta penjelasan penyertaan modal di sektor apa? “Terhadap belanja subsidi yang berkurang Rp 450.000.000, juga mohon penjelasan terhadap belanja subsidi yang mengalami pengurangan tersebut,’’ ucap Nadi Putra.
Nadi Putra menyebut, fungsi utama dari DPRD adalah fungsi budgeting. Fungsi budgeting meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Selaras dengan hal tersebut Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dan program Hibah yang diajukan merupakan pengejawantahan dari problematika yang dihadapi oleh masyarakat Badung, yang disampaikan oleh masyarakat di saat masa reses Dewan. Anggota Dewan juga representatif masyarakat di dapil masing-masing.
“Sehingga sejatinya program Hibah dan Pokir tersebut sebagai alat untuk mengurai permasalahan masyarakat Badung. Melihat kondisi tersebut kami mohon agar anggaran kegiatan tersebut dapat direalisasikan,’’ ucapnya dan mengamini langkah-langkah strategis dalam pemulihan ekonomi, yang menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan sangat relevan dalam kebijakan umum anggaran Kabupaten Badung di tahun 2022.
Sebelumnya, Bupati Badung dalam penjelasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, yang terdiri atas pendapatan daerah dirancang Rp 3.665.991.218.909 meningkat 22,64 % dari APBD induk tahun anggaran 2022. Belanja daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dirancang Rp 4.085.062.831.200 meningkat Rp 832.404.717.248 atau 25,59 % dari APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.252.658.113.952. (Pbm2)
Komentar