Hadiri Pelantikan Pengurus DPC PERADI Denpasar, Wagub Harapkan Hak Warga Terlindungi
- 04 Agustus 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, di mana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum yang dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat. Hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak - hak warga negara. Selain itu hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan, sedangkan hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Hal ini Disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam sambutannya serangkaian Pelantikan Pengurus DPC PERADI Denpasar, Dewan Kehormatan Daerah PERADI Denpasar dan Komisi Pengawas Advokat Daerah PERADI Denpasar Masa Jabatan 2022-2027, di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis, Wraspati Paing, Wuku Tambir (4/8).
Ditambahkannya, dengan adanya hukum, maka seseorang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain, karena dengan hukum juga akan berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. "Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara, sehingga keadilan dapat diartikan sebagai keadaan yang sama bagi siapa saja, dan setiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Keadaan ini menunjukkan bahwa seseorang berhak menerima sesuai dengan kewajiban yang sudah dilakukannya," tegas Wagub Cok Ace.
Organisasi advokat diharapkan mampu menjadi wadah untuk mengatur dan mengawasi anggotanya dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pengawasan oleh organisasi ini dilakukan dengan sarana kode etik yang telah ditetapkan sebelumnya. Dimana kode etik merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi dengan membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama pada dirinya sendiri sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan terwujud.
Selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas 5 profesi anggotanya melalui beberapa cara, yakni penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian dan pengangkatan advokat, menjalankan fungsi pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan, serta jika perlu dengan tegas memberhentikan anggotanya jika terbukti melanggar ketentuan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Denpasar sebagai salah satu wadah profesi advokat di Bali mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak - hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Sesuai dengan Visi, Misi dan program pembangunan Bali yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui pola pembangunan semesta berencana diharapkan DPC PERADI Denpasar dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala - Niskala.
Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang - undangan. Dengan kata lain bahwa kedudukan advokat setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi, sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala - Niskala.
Sebagai wujud pemenuhan hak atas bantuan hukum dan menjamin atas akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang apabila berhadapan dengan hukum dan mengalami kesulitan di bidang bantuan hukum, baik dalam pendanaan dan pendampingan selama berperkara, Pemerintah Provinsi Bali telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum .
Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat kurang mampu dapat terbantu dalam hal pelayanan dan bantuan hukum.
DPC PERADI Denpasar diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai - nilai budaya Bali, sehingga selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar selalu menjadi Panglima di Bali, karena hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak - hak warga negara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Otto Hasibuan mengatakan bahwa profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia (Officium Nobile), dimana sebagai seorang profesional di bidang hukum, maka seorang advokat tidak dapat disebut sedang memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata, keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diterima, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik dengan ingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat yang sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai 4 kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan. (Pbm1)
Komentar