Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rai Wirajaya dan BI Gandeng PWI Bali Gaungkan Cinta Rupiah

Rai Wirajaya dan BI Gandeng PWI Bali Gaungkan Cinta Rupiah

Denpasar, PorosBali.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali bekerjasama dengan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengadakan seminar nasional perbankan tentang “Mengenal Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”.

Kegiatan ini digelar di Gedung Melati, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Selasa (19/7/2022).

Seminar nasional dibuka oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, serta diikuti oleh kalangan perbankan, LPD, UMKM,  mahasiswa dan wartawan yang berlangsung secara offline ataupun online.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali IGMB Dwikora Putra dalam sambutannya mengatakan peran Bank Indonesia dalam Undang-Undang yang diprakarsai oleh Anggota Komisi XI DPR RI dalam memahami dan mencintai rupiah sebagai mata uang Indonesia.

“Kegiatan seminar nasional ini juga melibatkan mahasiswa di seluruh wilayah Provinsi Bali baik offline maupun online melalui Zoom meeting. Untuk memberikan pemahaman dan edukasi mencintai rupiah sebagai mata uang Indonesia,” kata.

Sementara Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang akrab disapa Cok Ace, dalam sambutannya mengucapkan sangat mengapresiasi kegiatan seminar nasional dengan tema “Mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah”. Teknologi digital yang semakin hari semakin vital membantu kehidupan masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang bertransaksi menggunakan uang kertas dan logam untuk bertransaksi.

“Ini membuka peluang beredarnya uang palsu yang merugikan masyarakat maupun negara. Untuk meminimalisir peredaran uang palsu maka harus mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ucap Wagub Cok Ace yang langsung membuka seminar nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengapresiasi kegiatan seminar nasional karena dapat memberikan pemahaman UU No.7 Tahun 2011 serta terpilihnya Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada Masyarakat. Bank Indonesia wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta didalam UU No.7 Tahun 2011 mengatur bagi siapa yang menulis uang kertas secara sengaja akan dikenai pidana.

Agung Rai Wirajaya mengharapkan generasi muda khususnya para mahasiswa mampu memupuk agar cinta, paham dan bangga terhadap rupiah atau mata uang Indonesia. Dan menyebarkan informasi ke masyarakat luas tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan penggunaan uang kertas.

"Hati-hati dalam mencoret uang kertasnya karena kalau ketahuan akan dikenakan pidana,” harapnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menambahkan Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan dan pemusnahan dalam membuat mata uang rupiah.

“Cara mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan melakukan 3D yaitu dilihat, diraba, diterawang,” jelas Trisno.

Lebih lanjut, Trisno Nugroho, mengatakan Bank Indonesia menjadi Bank Central Indonesia yang mengatur sistem pembayaran serta menjaga inflasi. Dimana disaat krisis ekonomi Bank Indonesia memberikan bantuan yang jelas ke masyarakat yang membutuhkan. Dalam memperingati Kemerdekaan RI ke 75 Tahun bank Indonesia mencetak uang senilai Rp. 75.000 (UPK 75 RI) dinobatkan sebagai finalis Best commemorative Currency Award tahun 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA). Penobatan UPK 75 RI sebagai finalis best new commemorative menjadi wujud pengakuan dunia internasional atas kualitas uang Rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Sedangkan narasumber Dewi Bunga, mengatakan, pada saat pandemi banyak kasus keuangan yang terjadi. Kasus koperasi yang korupsi saat pandemi karena penyalahgunaan keuangan.

“Uang memperjelas karakter seseorang,” ujar akademisi S3 bidang hukum ini. (Pbm6)


TAGS :

Komentar