DPRD Badung Finalisasi Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
- 12 Juli 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pansus DPRD Badung bersama eksekutif akhirnya melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah melalui Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Senin (11/7/2022).
Raker dipimpin oleh Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara serta dihadiri sejumlah anggota pansus yaitu, Nyoman Gede Wiradana, Made Yudana, Made Wijaya, Nyoman Graha Wicaksana dan Ida Bagus Alit Arga Patra dan perwakilan dari dinas terkait.
"Pansus sudah melewati beberapa rapat kerja hingga akhirnya bisa difinalisasi. Pada ranperda ini sudah mengakomodir semua acuan dari Pemkab Badung," ujar Lanang Umbara.
Ketua Komisi II DPRD Badung ini berharap perda ini nantinya bisa memberi manfaat untuk masyarakat Badung.
Dikatakannya, hal mendesak dalam pansus ini adalah terkait tata cara penyimpanan cadangan makanan untuk masyarakat.
"Datangnya bencana tidak bisa ditebak, terkadang saat bencana pemerintah tidak memiliki cadangan makanan untuk masyarakat," jelasnya.
Ia juga berharap tata cara penyimpanan ini bisa dilakukan dengan baik. Pasalnya, ketika disimpan terlalu lama kualitasnya juga bisa tidak bagus.
"Inilah yang menjadi bahasan kami di pansus yang dituangkan dalam ranperda tersebut,” imbuh politisi PDI Perjuangan asal Desa Plaza ini.
Ia pun menjelaskan, terkait cadangan makanan tersebut, pada pasal 7 ayat 1, 2, 3 tertuang, bisa bekerja sama dengan Perumda, kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan dan pelaku usaha pangan yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Hal ini mengadopsi hasil kunjungan lapangan di daerah Kulon Progo dan Daerah Istimewa Yogyakarta
“Salah satunya mempunyai gudang penyimpanan dan mampu mendistribusikan ketika pangan dibutuhkan untuk disalurkan kepada masyarakat,” tutupnya. (Pbm2)
Komentar