Melanggar, Dua Anggota Polisi Sanksi 'Push Up'
- 08 Juli 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dua Anggota satuan Samapta Polresta Denpasar harus menjalani sanksi Push Up lantaran melanggar aturan.
"Ada dua personel Satuan Samapta yang diberikan teguran karena ditemukan sikap tampang tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rambut panjang. Atas pelanggaran tersebut keduanya diberikan tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahannya," ujar Kasi Propam Polresta Denpasar, Iptu Harun Budiyanto disela kegiatan
Operasi penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gartibplin) bagi personel yang melanggar.
Dalam kegiatan yang digelar di lapangan apel Mapolresta Denpasar tersebut, Iptu Harun seijin Kapolresta, mengatakan Propam Polresta memeriksa setiap personel dengan sasaran mulai dari pemeriksaan surat nyata diri, sikap tampang, seragam Polri, surat senpi, penggunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas Khusus dan rahasia serta penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan ini, kata Iptu Harun untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Bali dan juga arahan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam melaksanakan Operasi Gaktibplin di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.
Dalam arahannya sebelum kegiatan, ia mengatakan tujuan kegiatan ini adalah mencegah adanya pelanggaran dan seluruh personel tetap menjaga disiplin dengan harapan tidak ada pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan personel Polresta.
"Jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun karena itu akan merugikan diri kita sendiri, keluarga dan kesatuan," katanya dalam kegiatan.
Selanjutnya akan ada tim dari Propam Polda Bali yang akan melakukan kegiatan serupa, dirinya berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan personel terlebih
saat ini masih dalam pandemi Covid19. (Pbm4)
Komentar