Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komisi I DPRD Badung Cek Empat Lokasi Terkait Permohonan Hibah

Komisi I DPRD Badung saat melakukan kunjungan kerja di Kantor BNN Kabupaten Badung

Badung, PorosBali.com- Menindaklanjuti permohonan hibah terhadap aset tanah Pemkab Badung, Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan kerja di empat lokasi, Senin (30/5/2020) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Made Ponda Wirawan. Kunjungan kerja dimulai dari Kantor Perbekel Desa Ayunan, Balai Banjar Panglan Delodan Desa Adat Kapal, Balai Banjar Dirgahayu Desa Adat Gerih, dan Kantor BNN Kabupaten Badung.

"Kunjungan ini bertujuan untuk turun ke bawah menindaklanjuti dan mengecek permohonan-permohonan tanah yang diinginkan oleh lembaga adat maupun pemerintahan di atas," ujar Poinda Wirawan didampingi anggota Komisi I saat melakukan kunjungan di Kantor BNN Kabupaten Badung.

ponda mengatakan pihaknya sudah mulai dari empat permohonan yaitu dari Ayunan untuk pinjam pakai dengan kepentingan kantor desa. Selanjutnya di Banjar Dirgahayu Gerih yang memang sudah dibangun dan akhirnya diberikan kesepakatan. Sementara di Panglan Klod sesuai permohonan warga, sudah ada keputusan antara kami di pemerintahan baik di eksekutif maupun legislatif dengan masyarakat dengan status pinjam pakai.

Untuk Kantor BNN, kata Ponda, disepakati bahwa karena sudah ada pembangunan, pihaknya akan mendukung “Kami akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera memberikan keputusan mana yang dijadikan hibah pemerintah kepada lembaga dan yang mana pinjam pakai,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Mambal ini.

Dari 4 lokasi yang dimohonkan, 2 dijadikan pinjam pakai yakni lahan untuk Kantor Desa Ayunan dan lahan di Panglan Kelod. Sementara lahan Banjar Dirgahayu dihibahkan karena luasnya sekitar 2,7 are dan di BNN ini adalah hibah tanah yang luasnya kurang lebih 1.000 meter persegi atau 10 are. “Sesuai regulasi, untuk pinjam pakai setiap 5 tahun sekali diperpanjang,” jelasnya.

Ponda juga mengatakana kriteria tanah yang bisa dihibahkan dengan tanah yang dipinjampakaikan sudah diatur dalam regulasi dari BPKAD. "Untuk yang pinjam pakai, ketika tanah tersebut masih kosong dan digunakan oleh pemerintahan desa atau yang lain. Sementara untuk kriteria hibah, kalau tanah milik pemda itu sudah ada bangunan dan dikuasai secara fisik, otomatis sesuai dengan regulasi wajib memberikan tanah itu," pungkasnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar