'Caplok' Sempadan Pantai Berawa, Satpol PP Badung Berangus Puluhan Warung
- 18 Mei 2022
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- Masih membandel setelah melewati batas waktu pembongkaran, akhirnya 24 warung di sempadan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, diberangus oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Rabu (18/5/).
Pembongkaran dipimpin langsung Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara didampingi sejumlah pihak terkait.
Batas akhir pembongkaran, kata IGAK Suryanegara adalah tanggal 15 Mei pascahasil pertemuan Satpol PP Badung dengan para pengusaha di pantai tersebut pada Pebruari lalu. Namun dari 30 warung yang ada, 24 warung harus diberangus lantaran tidak membongkar bangunan miliknya.
Foto: Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara
Dikatakannya, mereka sudah menindaklanjuti namun pada 18 Mei ini masih ada beberapa yang belum selesai dengan berbagai alasan seperti, alasan hari raya, tidak ada tenaga, dan keuangan yang tidak cukup.
"Jika dibiarkan dan tidak dilakukan tindakan dikhawatirkan nantinya akan seperti bangunan hantu, pemandangan tidak baik, dan sewaktu-waktu digunakan lagi," ucap Suryanegara.
Keberadaan warung-warung ini, tambah Suryanegara sudah pasti melanggar karena sudah di atas pasir.
"Kalau laut pasang, ini sudah di atas laut selain sudah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan. Kesan kumuh sudah pasti karena bangunan juga semerawut ada baru, ada yang sekadar," ungkapnya.
Pantai Berawa sudah ditetapkan statusnya menjadi Daya Tarik Wisata atau DTW tahun 2005. Namun lantaran belum ada yang mengelola jelas dan baru dikelola lagi awal tahun 2022 sehingga mengakibatkan banyak warung bermunculan di sempadan pantai. Pihak desa juga telah diminta untuk memastikan pengelola dan cara penataannya.
Suryanegara mengatakan para pengelola warung tersebut kebanyakan masyarakat setempat. Pihaknya berharap kedepan mesti ditata lebih baik lagi karena sudah menjadi Daya Tarik Wisata atau DTW untuk mendukung kepariwisataan Kabupaten Badung. (Pbm2)
Komentar