Cegah Penularan Covid-19, Tim Yustisi Gencarkan Penertiban
- 13 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya pencegahan penularan covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar terus melakukan Penertiban Protokol Kesehatan selama pelaksanaan PPKM Level II. Kali ini penertiban dilakukan di Jalan Sutoyo depan Tiara Dewata Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat Jumat (13/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat melakukan penertiban kali ini pihaknya kembali menjaring 22 Orang yang salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera semua pelanggar diberikan pembinaan dan push up di tempat,” kata Nendra.
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap pelanggaran harus diberikan pembinaan maupun sanksi fisik berupa push up ditempat agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
Menurutnya penerapan protokol kesehatan bertujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan sehat. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir.
Ia menegaskan Kedisiplinan diri merupakan kunci utama dalam upaya mencegah dan memerangi Covid-19. Seluruh lapisan masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, hindari kontak fisik dan menjaga jarak satu sama lain minimal 1-1,5 meter. Dengan menaati protokol kesehatan maka penularan covid-19 dapat dicegah sehingga perekonomian cepat kembali pulih. (Pbm2)
Komentar