Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pansus DPRD Badung Harap Tidak Tumpang Tindih

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S. Sos (kiri) didampingi Sekretaris I Made Yudana , S.T.

Badung, PorosBali.com- Tata kelola penyelenggaraan cadangan pangan yang ranperdanya mengacu khusus pada Pemerintah Kabupaten Badung, maka harus ada korelasi dengan pemerintah desa. Karena Pemerintah Kabupaten Badung terdiri dari juga pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara saat Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (10/5/2022) di Ruang Gosana III DPRD Badung. 

Raker dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S. Sos didampingi Sekretaris I Made Yudana , S.T. Turut hadir Anggota Pansus I Nyoman Gede Wiradana, S.Si., Ida Bagus Alit Arga Patra, S.Sn, Ni Luh Kadek Suastiari, S.E. dan I Made Suryananda Pramana, S.E. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Pertanian Wayan Wijana, Kadis Sosial Ketut Sudarsana, Kalaksa BPBD Wayan Darna, Kabid Panluh Gd Sudharta, AKP Pertanian Rai Tirtayasa, Kabag Hukum diwakili Suparta, dan tim ahli.

 

Ketua Pansus Lanang Umbara mengatakan agenda Raker Pansus DPRD Badung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah mengacu pada penggodokan pasal per pasal yang sudah dirancang oleh tim dari pihak pemerintah. ‘’Tentunya kita sebagai anggota pansus untuk meneliti kesempurnaan terkait dengan pasal per pasal, penulisan, ejaannya, begitu juga makna dan arti yang dituangkan dalam pasal per pasal, sehingga betul-betul komprehensif dari segi pemaknaan kata begitu juga dari segi hukumnya,’’ terang Lanang Umbara.


Karena dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, begitu juga di pemerintahan desa punya aturan tersendiri sesuai permendagri, maka pihaknya dari pansus akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini khususnya Bupati Badung. ‘’Bapak Bupati Badung agar mengeluarkan perintah kepada pemerintahan desa dan kelurahan untuk juga ikut serta merancang peraturan pemerintahan desa yang mengacu kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Hal ini agar berkesinambungan dari pemerintah kabupaten ke pemerintahan desa. Karena masing-masing punya kewenangan tersendiri,’’ ujar Lanang Umbara.
Lanang Umbara menegaskan, untuk menghindari tumpang tindih penyelenggaraan cadangan pangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa, pansus tidak mengimplementasikan secara langsung di dalam pasal per pasal di perda Kabupaten Badung. 
‘’Karena kita menghindari tumpang tindih. Di pemerintah kabupaten punya kewenangan tersendiri sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, sedangkan desa juga punya kewenangan tersendiri yang mengaturnya,’’ ujarnya seraya menegaskan pihaknya tidak secara eksplisif mencantumkan terkait dengan cadangan pangan yang ada di desa. Soal pengalokasian 20 persen APBDes itu adalah untuk ketahanan pangan. 

 

Sementara itu, Kadis Pertanian Wayan Wijana sebelumnya raker menyampaikan secara khusus dalam perda ini memang mengatur cadangan pangan pemerintah kabupaten. Objeknya adalah seluruh masyarakat Badung dimana pun berada yang punya katagori untuk mendapatkan bantuan dari penyaluran cadangan pangan. Hal ini karena perhitungannya menggunakan perhitungan mencakup seluruh masyarakat Badung. 

 

Sedangkan di desa sendiri, sesuai undang-undang desa, mereka diberikan amanat untuk mengalokasikan anggaran ketahanan pangan 20 persen. Jadi desa sendiri bisa melakukan kegiatan di luar cadangan pangan ini agar tidak terjadi tumpang tindih. Kadis Wijana mencontoh, kalau ada bencana di satu desa pemerintah kabupaten mengeluarkan cadangan darurat setelah berkoordinasi dengan badan daerah sehingga bisa menyalurkan ke desa tersebut. Kalau pemerintah desa punya anggaran ketahanan pangan 20 persen silakan pemerintah desa yang meneruskan dalam peraturan desa atau bisa bekerja sama dengan badan usaha yang ada di desa untuk menghimpun cadangan pangan di desa sendiri terlepas cadangan pangan kabupaten. (Pbm2)


TAGS :

Komentar