Lagi, 31 orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar
- 28 Maret 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan Penertiban Protokol Kesehatan di Jalan Surapati - Jalan Kaliasem Kelurahan Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Senin (28/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 30 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda ditempat. Menurutnya pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. "Agar kebiasaan ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.
Lebih lanjut ia mengatakan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. " Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19," katanya.
Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegitan itu
pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus covid 19 dapat terus terkendali," katanya. (pbm2)
Komentar