Disertasi 'Pembentukan Legislasi Nasional Timor Leste', Leonito Ribeiro raih Doktor di FH Unud
- 25 Maret 2022
- Pendidikan
- Denpasar
Denpasar, PorosBali-com- Dekan Fakultas Hukum Universitas Da Paz Timor Leste, Leonito Ribeiro meraih gelar Doktor (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana setelah mengikuti Ujian Terbuka Promosi Doktor, Senin (21/03/2022), bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana secara hybrid.
Promovendus Leonito mengangkat disertasi berjudul “Pembentukan Legislasi Nasional Negara Republik Demokratik Timor Leste Sesuai Cita Hukum Dalam Konstitusi Tahun 2002”.
Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 3 jam ini dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Yohanes Usfunan, Drs., S.H., M.H., selaku Promotor, Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum., selaku Kopromotor 1, Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H., selaku Kopromotor II, dan diuji 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Dalam disertasinya, Leonito Ribeiro mengungkapkan bahwa pertama, hakekat pembentukan legislasi nasional di Timor-Leste, dapat menggunakan Falsafah Uma Lulik sebagai Cita hukum (rechidee), Norma Fundamental Negara (Staat fundamnetal norm), dan sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang harus dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Demokratik Timor-Leste. Kedua, Negara Timor-Leste perlu adanya Undang-Undang Hirarki Norma Hukum agar terhindar dari sengketa hukum dan multi interpretasi. Ketiga, peraturan perundang-undangan yang responsif yakni peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas-asas umum dan materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan isinya memenuhi harapan masyarakat, menjamin kepastian hukum dan keadilan, sehinga Negara Timor-Leste perlu mendirikan Badan Legislasi Nasional sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis, serta menggunakan konsep ROCCIPI dalam merancang peraturan perundang-undangan. (pbm5)
Komentar