Salah Gunakan Masker, Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 20 Orang Pelanggar Prokes
- 17 Maret 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kasus penularan covid 19 di Kota Denpasar masih ada, untuk itu Tim Yustisi Denpasar secara ketat melakukan penertiban PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban dilakukan guna untuk mencegah penularan covid 19 dan agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Untuk itu dalam penertiban hari ini menyasar di Jalan Kamboja - Jalan Rijasa Desa Sumerta Kauh Kecamatan Denpasar Timur.
Dalam penertiban ini pihaknya menemukan 20 orang yang salah menggunakan masker. "Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan push up di tempat," kata Sudarsana.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam penertiban pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (Pbm2)
Komentar