Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komisi IV DPRD Badung: Pendaftaran Desa Adat Bale Agung Belum Bisa Diajukan, Ini Alasannya

Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana memimpin rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan Badung

Badung, PorosBali.com- Dalam upaya membahas permohonan dari Bendesa Adat Cemagi tentang rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi desa adat yang sah terdefinitif, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Rabu (9/3/2022). 

Ketua Komisi IV, Made Suwardana mengungkapkan, Desa Adat Bale Agung Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi ini belum bisa diajukan menjadi desa adat yang sah dan definitif. Hal ini karena ada syarat yang belum lengkap, sedangkan persyaratan tersebut sedang berproses. “Kita kan mintanya dari pihak Desa Adat Bale Agung untuk melengkapi syarat-syarat agar bisa diajukan menjadi desa adat yang sah dan definitif,” ungkap Made Suwardana.

Made Suwardana menjelaskan, untuk syarat yang belum lengkap adalah persetujuan dari Majelis Madya Desa Adat (MMDA) karena masih berproses. Untuk itu, pihaknya meminta agar yang masih berproses tersebut untuk diselesaikan terlebih dahulu. Kata dia, setelah ada persetujuan dari MDA Madya, selanjutnya akan diadakan rapat kembali untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari Dewan.

“Nanti setelah dari MDA madya selesai nanti ada rekomendasi ada kajian. Rekomendasi keluar dari Dewan mungkin nanti setelah itu ada rekomendasi dari Bupati baru diajukan ke provinsi. Kita harus tahapan tahapan itu harus ada,” jelasnya.

Sementara, Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha ditemui usai rapat mengaku optimistis Desa Adat Bale Agung bisa menjadi desa adat yang sah dan terdefinitif. Pasalnya, sudah ada lampu hijau dari provinsi setelah ada komunikasi dan konsultasi dengan Bendesa Agung serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA). Bahwa pada prinsipnya, langkah ini memang langkah yang disarankan oleh pihak provinsi.

“Optimis, karena memang cikal bakal desa adat itu (Desa Adat Bale Agung) ada. Tapi karena persyaratan perlengkapan itu masih belum 100 persen dan sekarang sudah lengkap. Jadi waktu itu belum lengkap persyaratannya, dulu Pura Dalemnya (belum lengkap), tapi sekarang sudah,” ujar Eka Sudarwitha. (Pbm2)


TAGS :

Komentar