Komisi II DPRD Badung Tinjau Langsung Tanjung Benoa terkait Potensi DTW
- 08 Maret 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Komisi II DPRD Kabupaten Badung melakukan peninjauan dengan turun langsung ke Tanjung Benoa, Badung, Selasa,(8/3). Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya menyampaikan, terima kasih atas kunjungan dilakukan dalam upaya menindaklanjuti DTW di tahun 2005 serta SK diberikan kepada desa adat terhadap pengelolaan pesisir pantai di Tanjung Benoa yang telah ada win win solution agar dapat ditindaklanjuti.
Terpenting di 2022 dengan keterlambatan pada 2005 atau dapat dikatakan telah cukup lama penetapan retribusi kerjasamanya belum dapat dilakukan. Sebagai penerus di desa adat, setidaknya di 2022 dapat diwujudkan terpenting dengan pembagian retribusi sesuai aturan yaitu, 75:25. Dengan begitu, Tanjung Benoa dapat memberi retribusi terhadap PAD Kabupaten Badung.
“Dengan koordinasi ini, nantinya setidaknya dapat meranncang hal lebih baik lagi. Mudah-mudahan apa menjadi agenda ini, dapat selesai serta dapat dibentuk pansus di DPRD agar dapat ditindaklanjuti dan dapat ditetapkan dalam Perda Badung,” paparnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, menyampaikan sangat mengapresiasi apa dilakukan atau kunjungan Komisi II Badung berkaitan DTW Tanjung Benoa. Karena, dari hasil rapat kerja dilakukan di awal tahun menyampaikan, ada beberapa permohonan pengelolaan terhadap DTW.
Jika dilihat dari 2021, ada 3 keputusan Bupati Kabupaten Badung berkaitan pengelolaan DTW tersebut, mulai dari Tanjung Benoa, Pantai Kedonganan dan di Pantai Kuta. Dari ketiganya ada permohonan kerja sama pengelolaan DTW dalam rangkaian dengan retribusi daerah. “Kunjungan kerja ini menghasilkan masukan dari desa adat bahwa, ada keinginan pungutan retribusi sehingga payung hukumnya ada di pengelolaan dan di perjanjian kerja sama antara pihak pengelolan dan pemerintah,” paparnya.
Untuk besaran retribusi nantinya, akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Badung karena payung hukum dari besaran retribusi adalah perda terkait dengan retribusi daerah. “Retribusi ini nantinya tidak hanya akan dilakukan di Tanjung Benoa, akan tetapi akan mengarah ke Kuta, Legian, Seminyak, Pancoran Solas dan di Wisata Gerih. Itu pun harus melalui surat permohonan dari pengelola distinasi yang ada,” cetusnya.
Ketua Komisi II DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara menyampaikan, menindaklanjuti keinginan dari masyarakat dan keinginan pengelola di Tanjung Benoa berkaitan dengan retribusi, pihaknya turun langsung guna mengecek apa saja telah ada serta belum ada akan segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, apa menjadi tujuan masyarakat dan pengelola pariwisata di Tanjung Benoa dapat segera terlaksana dan terwujud.
Dirinya menyebutkan, hal ini merupakan keinginan yang mulia, yang nantinya akan dapat menguntungkan kedua belah pihak baik Pemkab Badung maupun di daerah Tanjung Benoa. “Tidak lanjut nantinya akan dilakukan dengan rapat kerja, sesuai leading sector di Komisi II, yang juga ada Dinas Pariwisata Badung, PUPR, Kominfo serta lainnya,” katanya.
Selain itu, karena berkaitan dengan retribusi serta agar tidak menjadi pungli karena melawan peraturan perudang-undangan yang ada tentu harus ada payung hukumnya. Tentunya Payung hukum tersebut harus ditindaklajuti dengan segera membentuk pansus. “Tentunya pansus ini nantinya akan diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Badung ke Dewan agar dibantu dibentuk pansus sesuai dengan retribusi,” sebutnya.
Untuk target dirinya menyebut secepatnya, melihat telah sangat lama keinginan masyarakat tertunda dan sekarang ditindaklanjuti. Harapan masyarakat dapat segera terealisasi. Dirinya menambahkan, karena nantinya akan ada 5 DTW dibuatkan perda berkaitan dengan retribusi tersebut.
“Setidaknya dengan demikian pansusnya dapat bersamaan walaupun dari segi payung hukumnya atau retribusi tentu berbeda-beda. Tentu ada keseragaman dan ada perbedaannya akan tetapi, dapat dikeluarkan pansusnya secara bersamaan nantinya,” tutup Lanang Umbara. (Pbm2)
Komentar