Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

PPLN ke Bali Melalui Udara dan Laut Tak Perlu Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret

Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, PorosBali.com- Mulai 7 Maret 2022, pemerintah memutuskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui udara dan laut ke Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Hal itu terungkap pada rakor Jumat (4/3/2022) yang dihadiri Menkes, Menparekraf, Menhub, Menkum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan komponen pariwisata. “Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster.

Selain kebijakan tanpa karantina, pemerintah juga memberlakukan pelayanan visa on arrival (VoA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara. Negara-negara tersebut meliputi Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Turki. Selanjutnya Selandia Baru, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Pemerintah mensyaratkan kepada PPLN agar tidak menjalani karantina harus sudah vaksinasi lengkap (booster), negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali. Selain itu PPLN tersebut mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan. Jika hasilnya negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Namun bila hasilnya positif, mereka diwajibkan isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. “Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali,” ucap Gubernur Koster.

Dijelaskan Gubernur Koster, rakor juga memutuskan bahwa PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan. Sesuai arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bali berkomitmen melakukan percepatan  vaksin booster dengan target minimum 30% diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022.

Selain itu juga meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia, memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit. Bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR-nya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit. “Kami juga akan ketatkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat, dan meningkatkan kesiapan di Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan,” ucapnya.

Menindaklanjuti keputusan rakor, Gubernur Bali menginstruksikan walikota/bupati se-Bali segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 30% paling lambat dalam 7 hari. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi kedua, tidak perlu menunggu batas waktu 6 bulan. Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.

Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai tingkat desa. Sedangkan kepada komponen pariwisata dan komunitas lainnya agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster.

Kepada perbekel, lurah, bandesa adat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimum 30% di semua Kota/Kabupaten se-Bali.

“Pemprov Bali bertanggung jawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. Pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” ujar Gubernur Koster.(Pbm2)


TAGS :

Komentar