Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 orang Pelanggar Prokes
- 24 Februari 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Tukad Pakerisan - Tukad Sanghiang Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selat. Hal ini disampaikan Ka Sat Pol PP Kota Denpasar, AA. Bawa Nendra saat penertiban Kamis (24/2).
Menurutnya, setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban sampai saat ini masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat ini pihaknya menjaring 32 orang pelanggaran prokes. Dari jumlah itu sebanyak 27 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 5 orang di denda karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera para pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis,” kata Bawa Nendra.
Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi covid 19 dapat terkendali. (Pbm2)
Komentar