Lagi, 35 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar
- 31 Januari 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan kembali dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan operasi yustisi di Simpang Jalan Imambonjol-Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Senin (31/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker. "Saat dijaring kebanyaman pelanggar yang tidak menggunakan masker beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung tebih dari satu tahun," katanya.
Sebagai efek jera pelanggar yang dibina maupun di denda mendapat sanksi tambahan yakni push up di tempat. Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesadalahannya.
Mengingat sampai saat ini pelanggaraan masih banyak dan kasus semakin meningkat sehingga pihaknya akan terus dilakukan penertiban protokol kesehata. Jika ada ya g melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Pbm2)
Komentar