24 Orang Terjaring! Langgar Masker di Jalan Raya Sesetan
- 25 Januari 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 24 orang lagi di jaring Tim Yustisi Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (25/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 18 orang diberikan pembinaan dan 6 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk menekan penularan covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus covid 19. (Pbm2)
Komentar