Komisi II DPRD Badung dan Dinas Pariwisata Gelar Rapat Kerja, Bahas Kepariwisataan Tahun 2022
- 17 Januari 2022
- Pariwisata
- Badung
Badung, PorosBali.com- Guna membahas kesiapan pariwisata Kabupaten Badung di Tahun 2022, Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Senin (17/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Anggota Komisi II DPRD Badung yang hadir dalam rapat tersebut yakni I Gusti Anom Gumanti, I Nyoman Dirga Yusa, Ni Luh Kadek Suastiari, IGA Agung Inda Trimafo Yudha, I Gusti Lanang Umbara, I Nyoman Karyana, I Nyoman Suka, dan I Made Wijaya.
Pada kesempatan tersebut Anom Gumanti mengatakan, dalam rapat kerja tersebut pihaknya bersama Dinas Pariwisata membahas tentang daya tarik wisata (DTW) untuk mempersiapkan pariwisata Badung ke depan. DTW merupakan sumber inti pokok dari pariwisata Badung. Pihaknya juga ingin mengkolaborasikan dengan berbagai pihak seperti desa adat, masyarakat, pengelola dan lain sebagainya dengan sebuah regulasi-regulasi misalnya bekerja sama dengan pemerintah dan pengelola.
“Jadi siapa pengelolanya dan dasar hukumnya apa pengelolaannya itu dan itu dituangkan dalam perjanjian tertulis. Ini kejelasan ini ke depan harus jelas dan terang,” kata Anom Gumanti.
Lebih lanjut dikatakannya, dari DTW yang dimiliki Kabupaten Badung pihaknya ingin memotivasi dinas nantinya untuk mampu menaikkan nilai retribusi sesuai dengan targetnya. Jika tidak ada inovasi ke depan dan tidak ada penguatan regulasi, maka diyakini tidak akan bisa. Justru inilah fungsi Dewan nantinya untuk memberikan dorongan dan sekaligus berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi jika memang itu perlu dengan perda inisiatif, maka itu akan dilakukan.
"Ketika kerja sama, apa tiket masuk saja. Menurut kewenangan dari Dinas Pariwisata, dia hanya bisa dalam perda disebutkan melalui tiket masuk. Di situ ada sumber ekonomi yang lain yang dimanfaatkan oleh pengelola. Nah bagaimana dengan pemerintah, karena pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-undang No.1 tahun 2014 bahwa wilayah pesisir itu kewenangan bupati atau pemerintah daerah. Apa tidak ada kontribusinya terhadap pemerintah daerah dalam bentuk lain kan ini perlu kajian demi meningkatkan retribusi kita. Nanti pengelolanya akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau hukum,” jelasnya.
Ia pun berkeinginan, ke depan DTW agar dikelola secara profesional. Semuanya harus berdasarkan pada regulasi yang ada.
Sementara Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta mengutarakan, di tahun 2022 ini pihaknya merancang ada penambahan 5 DTW yang nanti menjadi harapan bersama. Lima DTW ini juga akan memberikan sebuah kontribusi positif kaitannya dengan pola kerja sama yang akan dibangun antara desa adat dan pemerintah.
"Begitu kita menetapkan sebuah DTW tentunya pasti ada permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada pemerintah. Itu juga akan menjadi kajian kita, tentunya Bupati akan memberikan sebuah keputusan berkaitan dengan surat keputusan hak pengelolaan," ujarnya.
Ia pun berharap, hal ini bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nanti ada persentase yang diberikan kepada pengelola dan juga kepada pemerintah daerah. Tentunya DTW yang bisa dikelola itu karena haknya atau tempat DTW tersebut merupakan penguasaan dari pemerintah bukan pribadi. Setelah itu baru mengacu kepada perjanjian kerja sama yang tuangkan besarannya.
“Dalam pengelolaan itu ada hak dan kewajiban. Nanti harus mengikuti apa yang menjadi keputusan bapak Bupati terkait dengan hak kepengelolaan,” tandasnya. (Pbm2)
Komentar