KPwBI Bali: Transaksi Tunai dan Non-Tunai Meningkat Saat Natal dan Jelang Akhir Tahun 2021
- 26 Desember 2021
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat rata-rata kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali setiap bulannya pada Januari-November 2021 mencapai Rp792 miliar. Pada perayaan Hari Raya Natal dan menjelang Akhir Tahun 2021, kebutuhan uang tunai bulanan masyarakat diperkirakan akan meningkat dan mencapai Rp2,1 triliun. Secara tahunan, total kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali diperkirakan akan mencapai Rp10,8 triliun. Dalam rangka mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah menyiapkan uang tunai, baik dalam jumlah maupun pecahan yang dibutuhkan sebanyak 1,5 kali dari proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun 2021.
Sejalan dengan peningkatan kebutuhan uang tunai, jumlah transaksi digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Sampai dengan Oktober 2021, tercatat jumlah transaksi QRIS mencapai 982 ribu transaksi dengan nominal sebesar Rp75 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 555% (ytd) dari sisi transaksi dan 345% (ytd) dari sisi nominal, jika dibandingkan dengan awal tahun 2021 yang tercatat sebesar 150 ribu transaksi dengan nominal 17 miliar rupiah. Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya penerimaan pelaku usaha yang telah memanfaatkan kemudahan bertransaksi menggunakan QRIS. Pada awal Desember 2021, jumlah merchant QRIS tercatat mencapai 388.223 merchant atau tumbuh 122% (ytd) dibandingkan awal tahun 2021 yang tercatat sebanyak 174.893 merchant.
Tren pertumbuhan transaksi tunai dan nontunai menggunakan QRIS tidak diikuti oleh transaksi jual beli valuta asing pada industri money changer berizin di Bali. Hal ini disebabkan oleh belum pulihnya kinerja pariwisata di Bali yang tercermin dari belum adanya penerbangan internasional langsung ke Bali. Berdasarkan data September 2021, transaksi jual beli valuta asing pada money changer berizin tercatat sebesar Rp182 miliar atau turun 36,15% (yoy) dibandingkan September 2020 yang mencapai Rp285 miliar.
Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) telah berupaya untuk meningkatkan layanan digital dalam penyelenggaraan Money Changer, yaitu melalui pengembangan aplikasi penukaran valas (http://baliauthorizedmoneychanger.id). Aplikasi tersebut telah diluncurkan sejak 7 September 2021 dan diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan bertransaksi karena menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali. Di samping itu, sebanyak 14 pengurus Money Changer juga telah melakukan sertifikasi pada tahun 2021.
Memperhatikan perkembangan Bitcoin dan crytocurrency lainnya, khususnya di wilayah Bali, Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto tersebut bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya Rupiah yang merupakan mata uang resmi dan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.
Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi baik tunai maupun nontunai, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk :
a. Selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar terhindar dari kerugian uang yang diragukan keasliannya,
b. Selalu merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas agar uang selalu dalam kondisi baik, serta
c. Berhati-hati dalam bertransaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, pin serta kode OTP. (Pbm6)
Komentar