Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Serahkan LHP, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Ingatkan Tindak Lanjut dari Pemeriksaan

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Wahyu Priyono saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021, di Aula Lantai 1 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali, Renon Denpasar, Selasa (14/12/2021).

Denpasar, PorosBali.com- Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Wahyu Priyono mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Hal tersebut disampaikannya saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021, di Aula Lantai 1 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali, Renon Denpasar, Selasa (14/12/2021).

 

Lebih lanjut dikatakan Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

 

"BPK sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Serta Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan pemeriksaan di Semester II Tahun 2021," jelasnya. 

 

Pada kesempatan ini BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021  kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung serta BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Hibah Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, dan instansi terkait lainnya tahun Anggaran 2019 s.d. 2021.

 

Kegiatan penyerahan dihadiri secara langsung oleh Gubernur Bali diwakili Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Bupati Jembrana di Wakili Asisten III, I Made Dwi Maharimbawa, serta  DPRD Provinsi Bali di Hadiri Wakil Ketua DPRD, I Nyoman Sugawa Korry, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Suastika,Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandhira, Anggota DPRD Klungkung, Wayan Muka Udiana, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, Ketut Ariani, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, Ketua Badan Pengawas Pemili Kabupaten Bangli, serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priono S.E., M.M., Ak., CA, CSFA. serta dihadiri pejabat terkait secara terbatas sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan 10 LHP yang terdiri dari

1. LHP Kinerja sebanyak 8 LHP, yaitu

a. LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung di Mangupura, dan Pemerintah Kabupaten Gianyar di Gianyar serta Instansi Terkait Lainnya

b. LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Provinsi Bali dan Instansi Terkait Lainnya

c. LHP Kinerja Atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) Pada Pemerintah Kabupaten Gianyar

d. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Instansi Terkait Lainnya

e. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kota Denpasar

f. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Keuangan Hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Bersumber dari APBD pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Tabanan, Bawaslu Kabupaten Bangli, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021.

 

2. LHP Dengan Tujuan Tertentu sebanyak 2 LHP, yaitu:

a. LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 (Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Badung

b. LHP Kepatuhan Terinci atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Instansi Terkait Lainnya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar